Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja, terutama mereka yang selama ini menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tetapi masih harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penyesuaian batas PTKP tersebut akan diberlakukan tahun depan. Akan tetapi, pekerja tampaknya belum bisa menikmati kebijakan baru itu sejak awal tahun karena pemerintah masih membahas besaran kenaikannya.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11).
Baca Juga: Ada Sinyal Makar di Kasus Sadap Prabowo, Posisi Jokowi dan Gibran Disebut Berbahaya
Rencana kenaikan tersebut sebelumnya disampaikan Airlangga untuk memberikan ruang lebih besar bagi pekerja berpenghasilan rendah agar tidak terbebani pajak. Pemerintah ingin pekerja dengan pendapatan setara UMP bisa terbebas dari potongan PPh Pasal 21.
Airlangga mencontohkan kondisi pekerja di Jakarta. Mereka yang memiliki gaji sekitar Rp5 juta atau tidak jauh dari besaran UMP saat ini masih dapat dikenai pajak karena jika dihitung dalam setahun, total penghasilannya sudah melampaui Rp60 juta.
Sementara itu, batas PTKP yang berlaku saat ini masih sebesar Rp54 juta per tahun. Menurut Airlangga, angka tersebut sudah kurang relevan dengan perkembangan upah minimum, khususnya di daerah yang memiliki standar gaji minimum relatif tinggi seperti Jakarta.
Baca Juga: Heboh Petugas Pajak Datangi Warteg, Menterinya Prabowo: Itu Mungkin...
Untuk menentukan besaran PTKP yang baru, pemerintah juga akan memperhitungkan tingkat inflasi sejak 2016 hingga saat ini. Meski demikian, Airlangga belum mengungkapkan secara terperinci formulasi maupun angka kenaikan yang sedang disiapkan.
Dengan demikian, meskipun penyesuaian PTKP ditargetkan berlaku pada 2027, pekerja masih harus menunggu hasil pembahasan pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: