Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Balik Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan Polri, Padahal Tersangka Kasus Sadap Prabowo

        Di Balik Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan Polri, Padahal Tersangka Kasus Sadap Prabowo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri resmi mengumumkan tersangka keempat dalam mega-skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Kadiv TIK Polri (Nonaktif), Irjen Pol Slamet Uliandi. Penetapan ini melengkapi daftar komplotan intelijen gelap yang sebelumnya telah menjerat mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

        Namun Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan bahwa sosok itu masih menghirup udara bebas alias tidak mendekam di Mako Brimob. Ia menjelaskan bahwa ketiadaan penahanan terhadap jenderal bintang dua tersebut murni didasari alasan medis, bukan perlakuan istimewa.

        Baca Juga: Geger Isu 'Perang Jenderal' Menggema di Balik Penangkapan Listyo Sigit Prabowo

        “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascapascastroke," ujar Suhermanto dikutip Jumat (6/11/2026).

        Status Slamet yang awalnya dari saksi naik menjadi tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan gelar perkara dan memeriksa 13 saksi serta lima ahli.

        Konstruksi perkara mengungkap bahwa perwira tersebut memiliki peran sentral sebagai pemegang otoritas persetujuan operasional penyadapan. Ahrie Sonta dan Eko Hadi diwajibkan meminta izin langsung kepadanya setiap kali hendak melakukan provisioning (pemasangan sadap) hingga mengeksekusi penghapusan massal fail sadapan pada Oktober 2026.

        Meski Slamet tidak ditahan, proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 332 KUHP terkait akses ilegal, Pasal 258 UU KUHP Nasional terkait penyadapan melawan hukum dengan ancaman 10 tahun bui, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait perusakan informasi elektronik.

        Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa pihaknya membongkar operasi penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dijalankan oleh tiga tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

        Ketiganya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.

        Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.

        Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura

        Atas kejahatan berlapis ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: