Geger Isu 'Perang Jenderal' Menggema di Balik Penangkapan Listyo Sigit Prabowo
Kredit Foto: Istihanah
Publik menyoroti hingga berspekulasi liar terkait dengan keputusan kepolisian menjebloskan dua jenderal aktif bersama Eks Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo ke Rutan Mabes Polri. Rumor menyebut ada "Perang Jenderal" dan faksi-faksian yang tengah saling bantai di tengah kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menepis keras seluruh desas-desus mengenai adanya perang bintang di balik layar pengungkapan skandal illegal tapping ini.
Baca Juga: Soal Operasi Sadap ke Prabowo, Dedi Mulyadi: Penyadapan untuk Keamanan Indonesia, Bukan Alat Politik
"Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," tegas Jenderal Suyudi dikutip Jumat (6/11/2026).
Suyudi memastikan bahwa penindakan terhadap tiga jenderal yang terlibat dalam kasus penyadapan adalah langkah absolut demi menyelamatkan marwah institusi, bukan produk intrik politik internal.
Menurut Suyudi, harusnya pembersihan oknum-oknum yang telah mengkhianati sumpah jabatannya ini dipandang sebagai momentum penting (lesson learned) agar Polri tidak lagi diperalat untuk kepentingan operasi gelap.
Jenderal Suyudi menggarisbawahi bahwa institusinya saat ini berdiri sangat kokoh dan solid. Ia menginstruksikan seluruh jajaran di akar rumput untuk tidak terdistraksi oleh turbulensi elite di Mabes Polri.
"Kami yakin bahwa saat ini kami sangat solid. Untuk seluruh anggota di seluruh wilayah untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kita semua, yaitu Polisi Bersama Masyarakat," instruksinya.
Kehadiran PP Polri di tengah badai skandal ini juga menjadi simbol kuat bahwa para senior dan purnawirawan merapatkan barisan, memberikan backing moral penuh kepada kepala polisi itu untuk terus memegang kendali tanpa takut pada sisa-sisa kekuatan dari Listyo Sigit.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin telah menegaskan bahwa pihaknya membongkar operasi penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak termasuk Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut dijalankan oleh empat tersangka yakni Listyo Sigit (LSP), Irjen Ahrie Sonta (ASN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) di 2025–2026.
Keempatnya telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Hal itu terkait dengan operasi mereka yang tidak memiliki legalitas penegakan hukum sama sekali dalam melakukan penyadapan.
Operasi penyadapan ini secara brutal mengintai ruang privasi kepala negara, jajaran menteri hingga pimpinan redaksi media. Selain itu, guna menutupi kejahatannya, para tersangka bahkan nekat menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026.
Baca Juga: Skakmat Roy Suryo, Jokowi: Kalau Ijazah Saya Palsu, Kok Bisa Lolos Jadi Wali Kota Sampai Presiden?
Atas kejahatan berlapis ini, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 UU KUHP Nasional serta Pasal 32 UU ITE. Hal itu mengancam mereka dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar