Kredit Foto: Istimewa
Pengacara Krisna Murti memastikan kliennya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ahrie Sonta Nasution, akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Krisna menegaskan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan di Bareskrim Polri. Ia juga memastikan Ahrie tidak akan menghalangi upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum," kata Krisna Murti, Jumat (6/11/2026).
Ia menyampaikan, kliennya siap memberikan keterbukaan agar perkara tersebut dapat terungkap secara jelas berdasarkan fakta hukum. Tim kuasa hukum juga tengah mempelajari sangkaan pasal yang dikenakan kepada Ahrie.
Krisna menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Ia berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan tetap memperhatikan hak-hak kliennya.
"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," ujarnya.
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Ini Kasus yang Diusut
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini sebelumnya menyeret tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026).
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkembangannya, penyidik kembali menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026).
Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Ahrie dan Eko Hadi dalam permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Keduanya disebut meminta persetujuan Slamet Uliandi sebelum penghapusan dilakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti