Kredit Foto: BPMI
Pemerintah memutuskan mengangkat seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini berlaku bagi pegawai dari berbagai bidang profesi, tidak hanya tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan sejumlah perhitungan. Kesepakatan itu juga dicapai dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, rapat tersebut sekaligus bertujuan memfinalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus lalu. Sebelumnya, kesepakatan itu hanya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Namun, dalam pembahasan terbaru, cakupan kebijakan diperluas ke berbagai profesi. Selain guru, pengangkatan juga berlaku bagi dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027.
Kesempatan tersebut terbuka bagi pegawai dari berbagai profesi, bukan hanya tenaga pengajar.
“Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS,” kata Prasetyo.
Selain perubahan status dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menyepakati perpanjangan perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan tersebut mencakup 172.323 guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah naungan Kementerian Agama.
Perpanjangan perjanjian kerja serupa juga akan diberlakukan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis berstatus non-ASN.
“Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN,” ujar Prasetyo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat