Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Kabulkan Gugatan Suket Gibran, Mengapa DPR Belum Bergerak?

        MA Kabulkan Gugatan Suket Gibran, Mengapa DPR Belum Bergerak? Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum bersedia memberikan sikap terkait usulan penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Dasco mengatakan, DPR baru akan membahas persoalan tersebut setelah masa reses berakhir dan memasuki masa sidang. Saat ini, anggota dewan masih menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing hingga 8 November 2026.

        "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita masuki masa sidang," ujar Dasco di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

        Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, masa reses membuat DPR memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti berbagai surat maupun aspirasi masyarakat yang masuk.

        Sesuai tata tertib DPR, anggota dewan diwajibkan melaksanakan kegiatan di dapil selama masa reses. Namun, tidak semua anggota telah menyelesaikan agenda tersebut.

        Kondisi itu membuat aspirasi yang disampaikan kepada DPR, termasuk melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum sepenuhnya mencerminkan representasi seluruh anggota.

        Di sisi lain, Dasco mengungkapkan DPR juga belum memperoleh dan mempelajari secara lengkap salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

        Baca Juga: Buntut Putusan MK dan MA Soal Ijazah, Ini 4 Syarat Mutlak Pengganti Wapres Gibran Versi Pakar

        Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Subhan untuk membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

        Persoalan pendidikan Gibran juga pernah menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA atau sederajat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: