Buntut Putusan MK dan MA Soal Ijazah, Ini 4 Syarat Mutlak Pengganti Wapres Gibran Versi Pakar
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan sejumlah kriteria calon wakil presiden yang dapat dipilih Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika terjadi kekosongan jabatan.
Refly menegaskan bahwa dirinya sependapat dengan kriteria calon wakil presiden Prabowo yang disampaikan oleh pengamat politik Gde Siriana dan Hendri Satrio.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden
Kriteria pertama, menurut Refly, sosok tersebut harus memiliki loyalitas kepada Prabowo. Salah satunya, tidak akan menjadi lawan politik Prabowo apabila sang presiden kembali maju dalam Pilpres 2029.
"Salah satu kriterianya ya harus loyal kepada Prabowo Subianto. Loyal dalam pengertian begini bahwa di 2029 orang ini tidak akan mencalonkan diri sebagai presiden seandainya Prabowo Subianto mau maju lagi, itu satu," ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, dikutip Jumat (6/11).
Kriteria kedua, calon wakil presiden harus memiliki kapasitas untuk melengkapi kekurangan Prabowo. Refly menilai sosok tersebut perlu memiliki karakter yang lebih lincah dan energik, tetapi tetap mampu menempatkan diri serta tidak merasa lebih unggul dari presiden.
Selain itu, Refly menilai kekuatan dan konfigurasi politik juga harus menjadi pertimbangan dalam menentukan calon wakil presiden.
Menurutnya, Prabowo bukan satu-satunya pemegang kekuatan di parlemen. Karena itu, dukungan partai-partai politik tetap dibutuhkan agar pemerintahan dapat berjalan dan berbagai agenda kenegaraan bisa terlaksana dengan lancar.
"Karena bagaimanapun Prabowo Subianto ini kan tidak penguasa tunggal parlemen sehingga dia membutuhkan yang namanya partai-partai politik untuk terus bertahan dan melancarkan serta memudahkan agenda kenegaraannya," ungkapnya.
Selain ketiga kriteria tersebut, Refly juga menyinggung faktor lain yang perlu dipertimbangkan, yakni sosok calon wakil presiden yang market friendly atau ramah terhadap pasar.
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wapres buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Puan Maharani Mencuat Jadi Pilihan Prabowo Jika Kursi Gibran Kosong
Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: