Publik Bersiap, Menterinya Prabowo Mulai Godok Aturan Sapu Jagat 'Omnibus Law' Perumahan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kabar krusial bagi masyarakat luas dan para pelaku industri properti di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah mematangkan reformasi regulasi besar-besaran di sektor perumahan nasional. Guna mempercepat penyediaan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi rakyat, kementerian terkait kini sedang meracik aturan sapu jagat alias Omnibus Law Perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pendekatan omnibus law dipilih sebagai instrumen pamungkas untuk mengurai benang kusut birokrasi dan tumpang tindih aturan.
Baca Juga: Stop Kebocoran ke Singapura, Indonesia Bentuk Satgas Khusus untuk Buru Korporasi Nakal
“Penyusunan Rancangan Undang-undang [RUU] Perumahan dengan pendekatan omnibus law,” ujar pejabat yang akrab disapa Ara dikutip Jumat (6/11/2026).
Ara menekankan bahwa penguatan regulasi melalui skema sapu jagat ini sangat vital untuk menciptakan iklim tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan penyediaan hunian, memperkuat kepastian hukum, mendorong iklim investasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak, aman, dan terjangkau,” tegasnya.
Demi merealisasikan target ambisius tersebut, pemerintah sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Gabungan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pembentukan pokja ini akan memudahkan penyelarasan pasal-pasal yang selama ini saling bertabrakan, sehingga ekosistem pembangunan perumahan dapat berjalan kondusif tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha para pengembang properti.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat," kata Supratman.
Pertemuan lanjutan dengan fokus kajian teknis yang lebih mendalam dijadwalkan akan segera dieksekusi pada pekan depan.
Secara politis, jalan bagi Omnibus Law Perumahan ini tampaknya sudah mulai diratakan di Senayan. Berdasarkan catatan legislasi, Rapat Paripurna DPR RI Mei 2026 lalu telah resmi memasukkan RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam daftar Prolegnas 2025–2029 serta Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Baca Juga: Terbongkar Modus Licik Pengusaha 'Sedot' Laba dari Indonesia untuk Dilarikan ke Singapura
Menariknya, draf aturan sapu jagat yang semula merupakan inisiatif pemerintah tersebut, kini telah diambil alih sebagai usul inisiatif DPR, yang mengindikasikan adanya dukungan politik solid agar beleid ini dapat segera disahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar