Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bilang 'Kurang Ajar' Sampai 5 Kali, Ketum Partai: Saya Termasuk yang Disadap

        Bilang 'Kurang Ajar' Sampai 5 Kali, Ketum Partai: Saya Termasuk yang Disadap Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku menjadi salah satu pihak yang turut menjadi target dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap perangkat komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah politikus.

        Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu mengecam tindakan penyadapan tersebut. Ia menilai pihak yang terlibat telah bertindak melampaui batas, terlebih karena dirinya juga menjadi salah satu korban.

        “Ya, kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang menyadap itu. Itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar. Sangat kurang ajar,” ujar Cak Imin.

        Pernyataan tersebut disampaikan saat berpidato dalam acara pelantikan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

        Selain mengecam tindakan penyadapan, Cak Imin juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas pengungkapan kasus tersebut.

        Ia mengaku menghormati langkah kepolisian dalam menangani perkara penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah politikus.

        Cak Imin mengapresiasi tindakan Kapolri yang disebutnya telah bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

        Diketahui, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

        Terbaru, Bareskrim juga telah menetapkan SU alias Slamet Uliyandi sebagai tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: