Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Batasi ARB 7% hingga Akhir 2026

        OJK Batasi ARB 7% hingga Akhir 2026 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kebijakan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari sebelumnya 15% menjadi 7% hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Selain itu, regulator juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 30 Juni 2027.

        Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kedua kebijakan tersebut telah diterbitkan pada Oktober 2026 bersama Self-Regulatory Organization (SRO), termasuk PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

        "Pada Oktober 2026 telah diterbitkan penyesuaian auto rejection bawah atau ARB dari 15% menjadi 7% yang berlaku hingga 31 Desember 2026 serta memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga 30 Juni 2027," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026, Kamis (5/11/2026).

        Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan dan ketidakpastian global.

        OJK bersama BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga terus memantau perkembangan pasar keuangan domestik serta persepsi risiko investor terhadap Indonesia.

        Penyesuaian batas ARB menjadi 7% dilakukan untuk membatasi penurunan harga saham yang terlalu dalam dalam satu hari perdagangan.

        Sebelumnya, batas ARB ditetapkan sebesar 15%. Setelah perubahan tersebut, saham pada kelompok harga yang ditentukan hanya dapat mengalami penurunan maksimal 7% dalam satu hari perdagangan.

        Baca Juga: OJK Siapkan Insentif RBC bagi Asuransi yang Investasi Hijau

        Baca Juga: BEI Pede Pasar Modal Baik-baik Saja: Transaksi Harian Tumbuh 10% Lebih

        Baca Juga: Batas ARB 7%, BEI: Redam Kepanikan Pasar

        Berdasarkan ketentuan BEI, batas ARB 7% berlaku untuk saham dengan harga Rp15 hingga Rp200, di atas Rp200 hingga Rp5.000, serta saham dengan harga di atas Rp5.000.

        Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas ARB sebesar Rp1. Adapun saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 juga menggunakan batas ARB nominal sebesar Rp1.

        Perubahan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Selanjutnya, penyesuaian untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 ditetapkan melalui SK Direksi BEI

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: