Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kronologi Skandal KUR Fiktif BNI Rp83,9 Miliar

        Ini Kronologi Skandal KUR Fiktif BNI Rp83,9 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Setelah sejumlah pegawai bank dijatuhi hukuman penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kini mengembangkan penyidikan terhadap pihak eksternal yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

        Perkara yang berlangsung pada periode 2019–2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp83,9 miliar. Dalam pengembangan terbaru, Kejari Kampar menetapkan lima tersangka baru dan telah menahan empat orang. Berikut kronologi perkembangan kasus tersebut.

        2023: Dugaan Penyimpangan Penyaluran KUR

        Skandal ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di BNI KCP Bangkinang selama periode 2019–2023. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pegawai bank diduga bekerja sama meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi persyaratan.

        Pihak internal yang terseret dalam perkara ini antara lain mantan pimpinan BNI KCP Bangkinang, Andika Habli, penyelia pemasaran Unsiska Bahrul, serta analis kredit Sapianto Akmal.

        Penyimpangan diduga dilakukan dengan melewati sejumlah prosedur verifikasi, mulai dari pemeriksaan fisik usaha calon debitur, validasi data, hingga pengecekan pemasok. Dokumen call memo juga diduga dimanipulasi agar pengajuan kredit terlihat memenuhi persyaratan administrasi.

        2023–2025: Dugaan Keterlibatan Jaringan Pengumpul Debitur

        Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengungkap dugaan keterlibatan pihak eksternal yang berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan KUR.

        Irwan Saputra (IS), mantan anggota DPRD Kampar, disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menggerakkan pengumpulan calon debitur. Dia diduga melibatkan Ardianto (AR), Alzikri (AZ), dan Nasrullah (NS) untuk mencari identitas warga, khususnya di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.

        Selain itu, Dedi Putra (DP), Kepala Desa Gunung Bungsu periode 2018–2026, juga diduga terlibat dalam membantu proses administrasi yang berkaitan dengan pengajuan kredit.

        Dalam modus yang diungkap, identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah dana dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM debitur diduga dikuasai pihak tertentu. Dana tersebut kemudian ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kewajiban pembayaran kredit tidak diselesaikan.

        Maret–Oktober 2026: Lima Pegawai Bank Divonis Penjara

        Penanganan perkara lebih dahulu menyeret pihak internal perbankan ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada lima pegawai bank yang terlibat dalam perkara tersebut.

        Mantan pimpinan BNI KCP Bangkinang, Andika Habli, dan penyelia pemasaran Unsiska Bahrul masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, tiga pegawai lainnya dijatuhi hukuman antara enam hingga 6,5 tahun penjara.

        Vonis tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang melibatkan pihak internal bank.

        27 Oktober 2026: Kejari Kampar Tetapkan Lima Tersangka Baru

        Setelah mengusut klaster internal perbankan, Kejari Kampar mengembangkan penyidikan terhadap pihak eksternal. Pada 27 Oktober 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI KCP Bangkinang.

        Kelima tersangka tersebut terdiri dari Irwan Saputra, Ardianto, Alzikri, Nasrullah, dan Dedi Putra. Mereka diduga memiliki peran dalam pengumpulan debitur maupun proses yang berkaitan dengan pencairan kredit.

        Baca Juga: Skandal KUR BNI Rp83,9 Miliar: Empat Tersangka Ditahan

        Baca Juga: Hingga Kuartal III 2026, BNI Salurkan Kredit Rp992,5 Triliun

        November 2026: Empat Tersangka Ditahan, Eks Anggota DPRD Belum Memenuhi Panggilan

        Dari lima tersangka baru tersebut, empat orang telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang. Mereka adalah Ardianto, Alzikri, Nasrullah, dan Dedi Putra.

        Sementara itu, Irwan Saputra belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kejari Kampar disebut tengah menelusuri keberadaannya dan membuka kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila yang bersangkutan tetap tidak kooperatif.

        Dengan pengembangan tersebut, penyidikan kasus KUR fiktif BNI KCP Bangkinang tidak lagi hanya menyasar pegawai bank, tetapi juga pihak eksternal yang diduga berperan dalam pengumpulan debitur dan pencairan kredit. Perkara dengan dugaan kerugian negara Rp83,9 miliar ini masih menjadi perhatian dalam upaya mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: