Kasus Penyadapan Prabowo Seret 4 Jenderal, Kuasa Hukum Ahrie Beberkan Kondisi Pemeriksaan
Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini telah memasuki tahap penyidikan dan menyeret empat jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Salah satunya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution.
Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung demi membantu mengungkap perkara tersebut.
"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini," ujarnya dalam keterangan video, dikutip Sabtu (7/11).
Ia juga memastikan bahwa rangkaian pemeriksaan terhadap Ahrie telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Krisna membantah adanya tekanan atau intimidasi terhadap kliennya selama menjalani proses pemeriksaan.
"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempatnya yakni eks Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso; serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang selain Slamet Uliandi dikabarkan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Mabes Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya