Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skenario Kericuhan Jakarta Terbongkar, Ada Upaya Sistematis Gagalkan Agenda DPR soal Gibran

        Skenario Kericuhan Jakarta Terbongkar, Ada Upaya Sistematis Gagalkan Agenda DPR soal Gibran Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Akademisi Ali Syarief mengungkap dugaan skenario kericuhan di Jakarta yang berkaitan dengan upaya menggagalkan agenda DPR untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Menurut Ali, jika Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) masih menjabat sebagai Kapolri dan tidak ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, awal November 2026 berpotensi diwarnai aksi demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

        "Sekiranya LSP tidak ditahan, sebagai KAPOLRI, 5 November 2026 akan menjadi titik awal terjadinya demo-demo liar seperti pada Agustus 2025," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11).

        Ali kemudian memaparkan skenario yang menurutnya telah disusun secara sistematis. Ia menduga Solo menyiapkan skema adu domba dengan menghadirkan massa tandingan yang disamarkan sebagai pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk berhadapan dengan ribuan massa pendukung Solo.

        "Bentrokan sengaja diciptakan untuk meletus dan meluas ke seluruh penjuru Jakarta, guna memaksa DPR menunda sidang pernyataan sikap politik atas pemakzulan Gibran sekaligus dijadikan alat tawar (bargaining chip) kepada Prabowo," tegasnya.

        Sebagai informasi, Listyo Sigit resmi dicopot dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 dalam rangka perombakan kabinet. Posisinya kemudian digantikan oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

        Selanjutnya, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, Jenderal Listyo Sigit dikabarkan resmi ditahan sejak Selasa malam (3/11/2026).

        Sementara itu, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

        Baca Juga: Persoalan Ijazah Memanas, Anies Disebut Penuhi Syarat Gantikan Gibran

        Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

        Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: