Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Apa yang Terjadi Berikutnya?

        Empat Jenderal Terseret Kasus Penyadapan Presiden, Apa yang Terjadi Berikutnya? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto berpotensi menjadi perkara panjang karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi juga menyentuh hubungan antarelite, kendali institusi keamanan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, perkembangan penyidikan dalam tiga bulan ke depan, November 2026 hingga Januari 2027, patut dicermati.

        Perlu ditegaskan sejak awal bahwa hingga 7 November 2026, perkara yang diumumkan kepada publik berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa kewenangan, dan penghapusan data elektronik.

        Belum ada bukti yang dibuka kepada publik untuk memastikan bahwa komunikasi Presiden benar-benar berhasil direkam, siapa yang menerima hasilnya, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan. Pembedaan ini penting agar analisis tidak melampaui bukti yang tersedia.

        Perkembangan Kasus Berlangsung Cepat

        Perkembangan perkara berlangsung cepat. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya kemudian ditahan.

        Sehari kemudian, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diembannya sejak 1 Oktober 2026.

        Pada 5 November, penyidik menetapkan tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi. Menurut keterangan Bareskrim, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas provisioning atau penyadapan. Ia juga diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober. Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.

        Polisi menyebut dugaan kegiatan tersebut berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli serta menyita sejumlah perangkat elektronik.

        Rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan mulai bergerak dari dugaan aktivitas teknis menuju pemeriksaan rantai kewenangan. Namun, hal itu belum berarti seluruh struktur operasi telah terungkap.

        Siapa yang pertama kali menginisiasi kegiatan tersebut? Siapa yang menentukan sasaran? Siapa yang mengakses hasilnya? Apakah informasi itu pernah diserahkan kepada pihak lain?

        Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan penting penyidik. Mereka harus membuktikan bukan hanya adanya pelanggaran prosedur, melainkan juga bagaimana pelanggaran dilakukan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap, dan apakah terdapat pihak lain di luar empat tersangka yang terlibat.

        November 2026: Pembuktian Teknis dan Ujian Independensi

        Dalam jangka pendek, sepanjang November, fokus penyidikan diperkirakan berada pada pemeriksaan saksi, pendalaman peran individual, dan forensik digital. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang menentukan arah perkara.

        Pertama, apakah penyadapan benar-benar menghasilkan rekaman atau informasi komunikasi?

        Memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS tidak otomatis membuktikan bahwa percakapan berhasil ditangkap. Penyidik harus menunjukkan jejak provisioning, catatan aktivitas sistem, rekaman atau data yang dihasilkan, serta hubungan antara nomor sasaran dan perangkat maupun infrastruktur operator telekomunikasi.

        Kedua, apakah penghapusan file benar-benar terjadi dan apa yang dihapus?

        Dugaan penghapusan hasil penyadapan harus diuji melalui log sistem, metadata, cadangan data, perangkat yang disita, dan catatan operator. Penghapusan dari satu komputer tidak otomatis berarti seluruh salinan telah hilang. Sebaliknya, kemungkinan adanya salinan di tempat lain juga tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan.

        Ketiga, apakah terdapat pihak yang menerima atau menggunakan informasi tersebut?

        Ini mungkin menjadi bagian paling sensitif dalam perkara. Jika hasil penyadapan hanya berada dalam lingkaran operasional, konsekuensinya berbeda dengan keadaan apabila informasi diserahkan kepada pihak tertentu dan digunakan untuk memengaruhi keputusan, mengendalikan pejabat, atau memperoleh keuntungan.

        Pada saat yang sama, Polri menghadapi ujian independensi. Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Asep Safrudin. Polri juga menyatakan proses etik terhadap para tersangka sedang disiapkan.

        Namun, karena perkara ini melibatkan perwira tinggi kepolisian, pembentukan tim internal saja belum tentu cukup untuk membangun kepercayaan publik. Pengawasan yang kredibel, keterbukaan prosedur, serta pemisahan yang jelas antara kepentingan institusi dan kepentingan individu menjadi faktor penting bagi legitimasi penyidikan.

        Peringatan pakar hukum pidana Yenti Garnasih pada 7 November mengenai potensi konflik kepentingan dalam komposisi tim khusus juga patut diperhatikan.

        Desember 2026: Perkara Bisa Melebar, tetapi Belum Tentu ke Arah Makar

        Memasuki Desember, ada dua kemungkinan perkembangan. Pertama, penyidikan tetap terkonsentrasi pada dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Kedua, penyidik menemukan bukti baru yang memperluas perkara, misalnya keterlibatan pihak lain, aliran informasi, atau motif penggunaan hasil penyadapan.

        Kemungkinan kedua tentu dapat meningkatkan dampak politik perkara. Namun, perluasan penyidikan tidak otomatis berarti pembuktian makar.

        Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perbuatan tersebut mungkin mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan negara. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa hingga 3 November belum ditemukan indikasi makar. Perkara yang ditangani saat itu berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal serta pelanggaran ketentuan pidana dan UU ITE.

        Perbedaan pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penilaian politik dan penilaian hukum belum tentu berada pada titik yang sama.

        Makar memiliki unsur hukum tersendiri. Penyadapan ilegal terhadap Presiden, betapapun seriusnya, tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana makar. Harus ada pembuktian mengenai maksud dan tindakan yang sesuai dengan rumusan tindak pidana tersebut.

        Karena itu, penyidik diperkirakan akan berhati-hati dalam memperluas konstruksi perkara tanpa bukti tambahan. Jika tidak ditemukan indikasi tujuan menggulingkan pemerintahan, membatasi kebebasan Presiden, atau tindakan lain yang memenuhi unsur makar, perkara kemungkinan tetap berjalan melalui ketentuan pidana terkait penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

        Di sisi politik, Desember berpotensi menjadi periode pembentukan narasi. Pihak yang menekankan ancaman keamanan negara mungkin akan mendorong penyidikan sampai kepada aktor yang diduga berada di belakang operasi.

        Sebaliknya, pihak yang mengkhawatirkan konsolidasi kekuasaan dapat menuntut agar proses hukum tidak dijadikan sarana untuk menyingkirkan kelompok politik tertentu.

        Kedua kekhawatiran tersebut harus diuji melalui bukti, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan.

        Januari 2027: Menentukan Apakah Kasus Berhenti pada Pelaksana atau Mencapai Pengendali

        Pada Januari 2027, perkembangan paling menentukan bukanlah berapa banyak tersangka baru yang diumumkan, melainkan apakah penyidik mampu menjelaskan struktur peristiwa secara utuh.

        Jika ditemukan bukti komunikasi perintah, daftar sasaran, catatan akses, penerima data, dan alur penghapusan, perkara dapat memasuki tahap yang lebih terang. Penyidik mungkin menetapkan tersangka tambahan apabila bukti telah memenuhi persyaratan hukum.

        Namun, jika bukti hanya menguatkan pelanggaran pada tingkat operasional dan administratif, kasus bisa tetap terbatas pada empat tersangka atau lingkaran pelaksana yang telah teridentifikasi.

        Ada pula kemungkinan proses berjalan lebih lambat. Forensik perangkat dan sistem, pemeriksaan saksi, serta penelusuran data yang telah dihapus membutuhkan waktu. Kondisi kesehatan Slamet Uliandi juga dapat memengaruhi jadwal pemeriksaan atau penahanan, meskipun tidak otomatis menghentikan penyidikan.

        Pada tahap ini, proses etik Polri juga perlu mendapat perhatian. Penanganan etik dapat berjalan bersamaan dengan perkara pidana, tetapi keduanya mempunyai tujuan dan standar pembuktian berbeda. Sanksi etik tidak menggantikan kewajiban membuktikan tindak pidana melalui proses peradilan.

        Tiga Skenario Perkembangan Perkara

        Setidaknya terdapat tiga skenario yang mungkin terjadi dalam perkembangan kasus hingga Januari 2027.

        Pertama, penyelesaian terbatas secara hukum.

        Penyidik membuktikan adanya penyadapan atau akses ilegal dan penghapusan data, tetapi tidak menemukan bukti kuat mengenai penerima informasi atau motif politik yang lebih luas. Perkara kemudian berjalan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, sementara dampak politiknya perlahan mereda.

        Skenario ini mungkin tidak spektakuler, tetapi tetap menjadi salah satu kemungkinan perkembangan perkara.

        Kedua, perkara berkembang ke jaringan yang lebih luas.

        Forensik menemukan bukti bahwa informasi hasil penyadapan benar-benar diakses atau diserahkan kepada pihak lain. Penyidik kemudian menelusuri siapa pemberi perintah, penerima, dan pengguna informasi tersebut.

        Dalam keadaan ini, kasus dapat berkembang menjadi persoalan politik yang lebih besar, terutama apabila keterlibatan pihak di luar institusi Polri terbukti. Namun, hingga 7 November, belum ada bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan bahwa skenario ini sedang terjadi.

        Ketiga, penyidikan mengalami krisis kepercayaan.

        Muncul tuduhan bahwa proses hukum bersifat selektif, komposisi tim dipersoalkan, atau informasi penting tidak dibuka kepada publik. Jika hal ini terjadi, perkara dapat terus menjadi sumber ketegangan meskipun tidak ada perkembangan hukum yang dramatis.

        Risiko terbesarnya adalah masyarakat semakin sulit membedakan fakta penyidikan dari pertarungan narasi elite.

        Ketiga skenario tersebut tidak sepenuhnya saling meniadakan. Penyidikan dapat membuktikan pelanggaran pidana sekaligus menghadapi krisis kepercayaan. Sebaliknya, penyidik juga dapat mengungkap jaringan yang lebih luas tanpa harus membuktikan adanya tindak pidana makar.

        Siapa yang Akan Memperoleh Keuntungan Politik?

        Penangkapan Listyo dan terseretnya sejumlah perwira tinggi dapat memperkuat kendali Presiden Prabowo atas institusi keamanan. Namun, keuntungan politik tersebut tidak otomatis berarti Prabowo mengendalikan seluruh proses atau telah memenangkan pertarungan politik.

        Pemerintah justru dapat menanggung risiko apabila penyidikan dianggap tidak transparan atau berhenti sebelum menjawab pertanyaan mendasar.

        Hubungan Prabowo dan Jokowi juga berpotensi menjadi perhatian dalam perkembangan perkara. Listyo dikenal memiliki kedekatan dengan pemerintahan Jokowi. Namun, kedekatan personal atau riwayat pengangkatan tidak membuktikan bahwa Jokowi mengetahui atau memerintahkan kegiatan yang sedang disidik.

        Jokowi sendiri menyatakan menghormati proses hukum. Sampai ada bukti konkret, menghubungkan dirinya dengan operasi tersebut tetap merupakan spekulasi.

        Demikian pula posisi Gibran dan PSI. Perkembangan kasus dapat memengaruhi konfigurasi politik menjelang 2029, tetapi tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa keduanya terlibat dalam penyadapan. Persoalan politik mengenai kelayakan Gibran yang dibahas sejumlah anggota DPR merupakan jalur tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan pembuktian perkara LIMS.

        Tiga Bulan yang Menentukan Kepercayaan Publik

        Dalam rentang November 2026 hingga Januari 2027, kasus ini diperkirakan lebih banyak bergerak melalui pemeriksaan teknis, penguatan alat bukti, dan penelusuran rantai kewenangan daripada melalui pengumuman politik yang spektakuler.

        Perluasan perkara tetap mungkin, tetapi tidak boleh diasumsikan sebagai kepastian.

        Ukuran keberhasilan penyidikan bukanlah seberapa tinggi pangkat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa jelas negara dapat menjawab lima pertanyaan: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, apakah penyadapan berhasil, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk apa informasi itu digunakan.

        Jika penyidik dapat menjawabnya secara transparan, kasus ini berpeluang menjadi momentum pembenahan tata kelola penyadapan dan pengawasan intelijen. Jika tidak, perkara ini berisiko berubah menjadi pertarungan narasi berkepanjangan, sementara kebenaran hukum tertinggal di belakang kepentingan politik.

        Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya empat perwira tinggi atau institusi Polri. Yang diuji adalah kemampuan negara membuktikan bahwa teknologi pengawasan tidak dapat digunakan sebagai alat kekuasaan di luar hukum, bahkan ketika sasaran yang diduga dipantau adalah Presiden sendiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: