Beasiswa Karawang Cerdas 2026 Dibuka untuk SD-Perguruan Tinggi, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Karawang membuka pendaftaran Beasiswa Karawang Cerdas 2026 bagi siswa SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa.
Program ini menyediakan bantuan pendidikan melalui sejumlah jalur, mulai dari prestasi akademik dan nonakademik hingga keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Berikut ini adalah sejumlah ketentuan yang harus dipahami pendaftar Beasiswa Karawang Cerdas 2026.
1. Jalur Prestasi Akademik
Jalur ini mencakup kategori juara umum untuk siswa SMP dan SMA serta prestasi indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi mahasiswa.
Kategori juara umum:
-
Warga Kabupaten Karawang yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK).
-
Siswa SMA/sederajat yang bersekolah di Karawang.
-
Memiliki sertifikat juara umum kelas 8, 9, 11, atau 12 yang dilegalisasi sekolah.
-
Memiliki sertifikat juara umum peringkat 1, 2, atau 3.
-
Melampirkan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah.
Kategori IPK mahasiswa:
-
Warga Karawang yang dibuktikan dengan KK.
-
Warga Karawang yang lahir di luar daerah harus menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA/sederajat di Karawang, dibuktikan dengan ijazah.
-
Memiliki IPK minimal 3,50 untuk program ilmu sosial dan humaniora atau 3,20 untuk program ilmu sains dan teknologi pada dua semester terakhir.
-
Melampirkan kartu hasil studi (KHS) minimal dua semester terakhir yang dilegalisasi jika kode batang tidak tersedia atau tidak terbaca panitia.
-
Memiliki surat keterangan aktif kuliah.
-
Mahasiswa yang kuliah di luar Karawang harus berasal dari perguruan tinggi negeri.
2. Jalur Prestasi Nonakademik
Jalur ini mencakup sejumlah kategori berikut:
Paskibraka
-
Warga Karawang atau warga luar daerah yang bersekolah di Karawang.
-
Pernah menjadi pengibar bendera pada peringatan HUT RI tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.
-
Melampirkan keputusan bupati, gubernur, atau kepala lembaga negara sebagai bukti keikutsertaan.
Tahfiz Al-Qur'an
-
Memenuhi ketentuan domisili dan riwayat pendidikan di Karawang.
-
Mengikuti tes tahfiz yang diselenggarakan panitia seleksi.
-
Memiliki hafalan minimal 1 juz untuk siswa SD, 2 juz untuk siswa SMP, 5 juz untuk siswa SMA, dan 10 juz untuk mahasiswa.
Ketua OSIS
-
Warga Karawang yang dibuktikan dengan KK.
-
Memiliki surat keterangan sebagai ketua OSIS dari kepala sekolah.
-
Masih aktif menjabat sebagai ketua OSIS pada tahun pelajaran berjalan.
-
Bagi warga Karawang yang lahir di luar daerah, wajib menunjukkan ijazah SD, SMP, dan SMA/sederajat dari sekolah di Karawang.
Pekan Olahraga Nasional/Daerah
-
Warga Karawang dengan bukti KK.
-
Memiliki prestasi sebagai bagian dari tim Porda, PON, atau tim nasional.
-
Melampirkan sertifikat kejuaraan atau surat keputusan tim terkait.
-
Melampirkan foto saat pertandingan dan penyerahan medali.
-
Ketentuan ini juga berlaku bagi siswa SMA/sederajat dan mahasiswa yang bersekolah di dalam maupun luar Karawang.
Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
-
Warga Karawang yang dibuktikan dengan KK.
-
Meraih juara 1, 2, atau 3 dalam lomba bidang sains dan teknologi, olahraga, seni, atau bidang lainnya.
-
Prestasi siswa SD, SMP, dan SMA minimal tingkat kabupaten, sedangkan mahasiswa minimal tingkat provinsi.
-
Prestasi harus berasal dari agenda resmi pemerintah.
-
Melampirkan sertifikat atau keputusan dari dinas, surat keterangan aktif belajar, serta foto saat pertandingan dan penyerahan medali.
3. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
Calon penerima melalui jalur ini harus memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Karawang yang dibuktikan dengan KK.
-
Warga Karawang yang lahir di luar daerah harus menempuh pendidikan SD, SMP, dan SMA/sederajat di Karawang, dibuktikan dengan ijazah.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation.
-
Mahasiswa melampirkan KHS minimal dua semester terakhir yang dilegalisasi jika kode batang tidak tersedia atau tidak terbaca panitia.
-
Mahasiswa yang kuliah di luar Karawang harus berasal dari perguruan tinggi negeri.
-
Melampirkan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
-
Siswa SMA/sederajat yang menerima beasiswa keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah provinsi tidak boleh menerima Program Karawang Cerdas.
4. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas
Persyaratan jalur ini meliputi:
-
Warga Karawang yang dibuktikan dengan KK.
-
Memiliki keterbatasan, seperti tunanetra, tunarungu, tunawicara, autisme, atau disabilitas lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau rumah sakit.
-
Khusus penyandang tunadaksa, bukti dapat berupa foto.
-
Siswa atau mahasiswa dapat bersekolah di dalam maupun luar Karawang.
-
Melampirkan surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah atau perguruan tinggi.
Jadwal Seleksi Beasiswa Karawang Cerdas 2026
Berikut tahapan seleksi yang perlu diperhatikan calon peserta:
|
Tahapan |
Jadwal |
|---|---|
|
Pendaftaran SD hingga SLTA |
4–9 November 2026 |
|
Pendaftaran perguruan tinggi |
4–9 November 2026 |
|
Verifikasi dan validasi peserta |
4–10 November 2026 |
|
Wawancara jalur khusus tahfiz |
11–12 November 2026 |
|
Verifikasi dan validasi tahap 2 |
12–15 November 2026 |
|
Pengumuman hasil seleksi |
23 November 2026 |
Pendaftaran dibuka pada 4-9 November 2026 dan dapat diakses melalui laman beasiswacerdas.karawangkab.go.id.
Calon peserta perlu memperhatikan persyaratan sesuai jalur yang dipilih serta melengkapi dokumen sebelum batas akhir pendaftaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: