Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pura-pura Tolong Polisi Kecelakaan, Mahasiswa di Jayapura Malah Curi Senpi

        Pura-pura Tolong Polisi Kecelakaan, Mahasiswa di Jayapura Malah Curi Senpi Kredit Foto: Divhumas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026, Polda Papua, dan Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap pelaku pencurian senjata api milik anggota Polri.

        Pelaku berinisial PW (20), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura, ditangkap pada Jumat (6/11/2026) di kawasan Hamadi, Kota Jayapura.

        Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (4/11). Saat itu, seorang anggota Polda Papua mengalami kecelakaan lalu lintas saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

        "Pada saat kejadian, pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut dan kemudian melarikan diri," ujar Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

        Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram dengan Laporan Polisi Nomo: LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 4 November 2026.

        Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap PW. Berdasarkan pengakuan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

        Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi dan menemukan senjata api jenis Sig Sauer beserta satu magasin berisi lima butir amunisi kaliber 9 mm yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

        "PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ungkap Yusuf.

        Penyidik masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

        Atas perbuatannya, PW dapat disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

        Baca Juga: Demo Memanas, Prancis Siagakan 70.000 Polisi untuk Cegah Kerusuhan dan Penjarahan

        Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ternyata Eks Napi Terorisme

        Selain itu, PW juga dapat disangkakan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

        Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, ataupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diharapkan segera menyerahkan barang yang bukan haknya kepada kepolisian.

        "Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua," tutup Yusuf.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: