Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten, Ada ADHI, ADCP, ASLI, KLBF, hingga WMUU

        OJK Jatuhkan Sanksi ke 7 Emiten, Ada ADHI, ADCP, ASLI, KLBF, hingga WMUU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Pelanggaran tersebut mencakup ketidakandalan laporan keuangan, ketidakpatuhan terhadap prosedur transaksi afiliasi dan material, hingga tidak diselenggarakannya rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST). Sanksi diumumkan pada 6 November 2026.

        Ketujuh emiten tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

        ASLI menerima denda korporasi terbesar, yakni Rp1,35 miliar. OJK menemukan sejumlah aset material dalam laporan keuangan tengah tahunan 2024, tahunan 2024, dan tengah tahunan 2025 yang nilai serta keandalannya tidak didukung dokumen memadai.

        Tiga direksinya, Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, turut didenda Rp645 juta secara tanggung renteng. Sementara itu, akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan ASLI 2024, Arief Prima, dikenai denda Rp107,5 juta karena melanggar standar audit.

        ADHI dan ADCP masing-masing didenda Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan). Dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, juga didenda masing-masing Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

        Selanjutnya, WMUU dikenai denda Rp925 juta akibat tidak memenuhi prosedur transaksi material sekaligus afiliasi terkait penerimaan pinjaman. KLBF dan EPMT masing-masing didenda Rp200 juta dan Rp75 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

        Baca Juga: OJK Serahkan Dua Petinggi Bank di Malang ke Jaksa, Dugaan Transaksi Bermasalah Capai Rp54,9 Miliar.

        Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Terhadap 7 Emiten, ASLI hingga Adhi Karya Kena Denda Miliaran

        Sementara itu, LMAS menerima peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021 hingga 2024. OJK juga menjatuhkan denda Rp712,5 juta secara tanggung renteng kepada Direktur Utama Ibin Bachtiar, Direktur Itek Bachtiar, dan Edwin Lim yang menjabat sebagai direktur pada 2022. Ketiganya dinilai lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan.

        Rangkaian sanksi ini menegaskan pentingnya kepatuhan emiten terhadap aturan pasar modal, khususnya dalam menjaga keandalan laporan keuangan, transparansi transaksi, dan akuntabilitas manajemen demi melindungi investor serta menjaga kepercayaan publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: