Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Serahkan Dua Petinggi Bank di Malang ke Jaksa, Dugaan Transaksi Bermasalah Capai Rp54,9 Miliar.

OJK Serahkan Dua Petinggi Bank di Malang ke Jaksa, Dugaan Transaksi Bermasalah Capai Rp54,9 Miliar. Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Kasus tersebut menyeret Direktur Utama dan Direktur BPR DCN yang diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyimpangan, termasuk pengambilan emas jaminan nasabah dan penyaluran kredit fiktif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA dan APW. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026, OJK menyerahkan keduanya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada Jumat (30/10/2026).

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua petinggi bank tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pengambilan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR dengan nilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

Selain itu, keduanya diduga merekayasa pemberian 71 fasilitas kredit menggunakan nama 31 debitur. Total nilai kredit yang tercatat mencapai Rp15,6 miliar selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

“Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/11/2026).

Temuan penyidik tidak berhenti pada praktik kredit fiktif. Dalam pemeriksaan, ditemukan pula dugaan penarikan kas bon yang tidak masuk dalam pembukuan perusahaan sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus tersangka APW, OJK juga menemukan dugaan penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito yang tidak dicatat dalam pembukuan. Nilai dana tersebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Secara keseluruhan, nilai transaksi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perkara ini mencapai sekitar Rp54,9 miliar. OJK menegaskan angka tersebut bukan merupakan nilai kerugian yang telah ditetapkan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Terhadap 7 Emiten, ASLI hingga Adhi Karya Kena Denda Miliaran

Baca Juga: Haji Isam Gadai Saham JARR dan PGUN ke Bank Mandiri, OJK Beberkan Aturan Mainnya

Sementara itu, kasus ini bermula dari rangkaian pengawasan OJK terhadap BPR DCN, mulai dari pemeriksaan rutin hingga pemeriksaan khusus yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Dian Ihsan