WE Online, Jakarta - Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kemenkominfo Kalamullah Ramli mengatakan data bodong (palsu) yang dimasukkan melalui sim?tool kit dengan menggunakan kode 4444 akan diblokir. Tindakan ini sejalan dengan adanya aturan terbaru dari Badan Regulasi Telkomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/X/2015.
"Data yang bodong akan diblokir, pasti," sebutnya kepada Warta Ekonomi di Gedung Serba Guna Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Adapun, aturan yang mengacu pada surat Ketua BRTI tersebut intinya memuat tentang ketentuan pelaksanaan registrasi prabayar di mana mekanisme registrasi prabayar menggunakan STK 4444 yang disediakan oleh operator telekomunikasi dengan menambahkan identitas penjual kartu prabayar. Disamping itu bagi pembeli kartu prabayar nantinya mesti memasukkan identitas diri berupa KTP,SIM, kartu pelajar, paspor.
Aturan ini sendiri mengacu kepada ketentuan registrasi prabayar maupun pascabayar milik Kemenkominfo yang diatur? dalam Peraturan Menteri (Permen) dengan Nomor 23/M.Kominfo/10/2015).
Ketika disinggung mengenai apakah aturan registrasi prabayar yang dimiliki Kemenkominfo (yang dijadikan acuam BRTI) sudah pernah dibicarakan lebih rinci dengan Komisi I, kata Ramli, pihaknya belum melakukan hal itu.
"Ini kan urusanya pemerintah menerapkan aturan dari Peraturan Pemerintah (permen) Komisi I kita belum berbicara," tukasnya.
Kendati demikian, Ramli tak menampik persoalan registrasi pernah disinggung Komisi I, terutama ketika terjadinya penipuan yang berhubungan dengan sim card.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Febri Kurnia
Editor: Cahyo Prayogo