Uni Eropa kembali memperjelas cara Inggris mengawali negosiasi formal untuk keluar dari blok mereka setelah hasil referendum yang berlangsung pada Kamis, 23 Juni kemarin.
Pasca-hasil referendum Brexit, Parlemen Eropa dijadwalkan untuk menggelar sidang darurat Dewan Uni Eropa pada hari Selasa. Pertemuan tersebut akan membahas sikap Uni Eropa atas hasil referendum dan langkah-langkah melepas Inggris dari UE.
Selanjutnya KTT pertama Uni Eropa tanpa Inggris akan digelar pada hari Rabu. Para pemimpin dari 27 negara anggota UE akan bertemu dan untuk pertama kalinya tanpa kehadiran wakil Inggris, pasca pengunduran diri PM David Cameron setelah mengalami kekalahan dalam referendum Brexit.
Cameron telah menyatakan pengunduran dirinya pada Oktober mendatang dan menyerahkan tugas kepada penggantinya untuk melakukan pembicaraan dengan UE. Namun, para menteri luar negeri UE telah meminta Inggris untuk segera mengawali proses tersebut.
Juru bicara Dewan Eropa, yang menentukan arah serta prioritas politik Uni Eropa, menegaskan bahwa menerapkan Pasal 50 adalah langkah formal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Inggris terhadap Dewan Eropa.
Penerapan tersebut bisa melalui surat kepada presiden Dewan Eropa atau lewat pernyataan resmi dalam pertemuan di Dewan Eropa yang kemudian tercatat secara resmi dalam notulen pertemuan.
"Harus dilakukan dengan cara yang eksplisit dengan maksud untuk menerapkan Pasal 50," kata juru bicara Dewan Eropa, seperti dikutip dari laman BBC di Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Sebelumnya, Presiden Komisi Eropa, Jean-Claude Juncker, menyerukan agar perundingan membahas keluarnya Inggris dari Uni Eropa segera digelar. Juncker menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu hingga Perdana Menteri David Cameron digantikan pada Oktober mendatang.
Juncker menegaskan ingin proses perundingan soal hubungan baru Inggris dengan Uni Eropa segera dimulai. Prosedur keluarnya negara anggota Uni Eropa tidak singkat, karena setidaknya dibutuhkan dua tahun untuk membahas kesepakatan dan ketentuan yang akan berlaku antara kedua pihak.
"Rakyat Inggris memutuskan bahwa mereka ingin keluar dari Uni Eropa, jadi tidak masuk akal untuk menunggu hingga Oktober untuk memulai proses perundingan ketentuan atas kepergian mereka," ucap Juncker.
Dalam kasus Brexit, dibutuhkan keaktifan PM Inggris untuk segera melapor kepada Dewan Eropa dan menerapkan pasal 50 Perjanjian Lisbon, yang mengatur hak negara anggota untuk keluar.
Pengaktifan pasal 50 tersebut menjadi penanda dimulai proses perundingan dua tahun antara Inggris dengan negara Uni Eropa lainnya. Begitu pasal 50 diaktifkan, negara anggota yang sudah keluar, tidak akan bisa bergabung lagi dengan Uni Eropa, kecuali ada persetujuan seluruh negara anggota lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement