Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ariesman Dinilai Tak Mungkin Pengaruhi DPRD DKI

Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dinilai tidak mungkin mampu mempengaruhi anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta, khususnya klausul kontribusi tambahan.

"Pak Ariesman memberikan uang ke Sanusi sebesar Rp2 miliar murni bantuan untuk pencalonan gubernur," kata Kuasa Hukum terdakwa mresiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, Adardam Achyar saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/8/2016), seperti disampaikan dalam keterangan tertulis.

Menurut Adardam, pemberian uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta itu murni berkaitan dengan bantuan Ariesman kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Adardam, dengan uang sebesar Rp2 miliar, rasanya tidak mungkin bagi Ariesman untuk bisa mempengaruhi 106 anggota dewan sehingga pengaitan pemberian dana ke Sanusi dengan proses pembahasan Raperda RTRKS Pantai Utara Jakarta tidak tepat.

Karena itu, Adardam meminta majelis hakim untuk membebaskan Ariesman dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tidak ada bukti atau fakta persidangan yang menyatakan bahwa uang Rp2 miliar ke Sanusi itu untuk pembahasan Raperda RTRKS, sudah sewajarnya majelis hakim membebaskan Pak Ariesman," katanya.

Ini hanyalah bantuan seorang teman yang dilakukan disaat yang tidak tepat. "Itu apesnya Pak Ariesman," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Sanusi mengaku meminta bantuan dana kepada Ariesman untuk maju sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

Sanusi mengatakan, hal itu dilakukan karena sudah mengenal lama Ariesman. "Saya berteman dengan Pak Ariesman sudah sejak 2004, sudah lama sekali. Ketika mau maju jadi bakal calon gubernur Jakarta saya beranikan untuk minta bantuan itu," ungkap Sanusi saat bersaksi untuk Ariesman.

Hal tersebut diperkuat fakta bahwa pada 18 Maret 2016, Agung Podomoro telah menandatangani kesepakatan dengan Pemprov DKI Jakarta terkait kontribusi tambahan. Aturan ini tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi pulau G yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak? perusahaan APL.

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersaksi di sidang Ariesman tegas mengatakan bahwa APL merupakan pengembang yang paling kooperatif. Karena itu, Ahok tak percaya Ariesman melakukan suap untuk membatalkan besaran kontribusi tambahan.

Menurut Ahok, adanya klausul kontribusi tambahan akan memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah DKI Jakarta hingga sebesar Rp48 triliun. "Masa' DPRD mau menghapus potensi pendapatan daerah sebesar itu hanya dengan uang Rp2 miliar. Rasanya kok tidak nyambung," katanya.

Adardam menambahkan, jika memang ada pembicaraan antara kliennya, Ariesmancdengan Sanusi mengenai Raperda RTRKS Pantura Jakarta, hal itu juga wajar karena pengembang sebagai salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) punya hak untuk memberikan masukan kepada DPRD. Hal itu juga diatur dalam undang-undang. Namun keputusan tetap berada ditangan DPRD dan Pemerintah Daerah.

Uang Sendiri Trinanda Prihantoro, staf Ariesman yang juga menjadi terdakwa, dalam pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya di persidangan Senin (22/8), menjelaskan bahwa uang Rp2 miliar yang diberikan Ariesman kepada Mohamad Sanusi untuk membantu pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta, berasal dari dana pribadi Ariesman.

"Perlu ditegaskan bahwa uang yang diberikan Bapak Ariesman kepada Pak Sanusi itu dari dana pribadi Pak Ariesman, bukan dari dana perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk. Pak Ariesman dan Pak Sanusi sudah berteman lama dan Pak Ariesman ingin membantu sahabatnya," kata kuasa hukum Trinanda.

Karena itu, Adardam percaya majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik. Fakta bahwa ada pemberian uang kepada Sanusi memang ada, tetapi bahwa uang itu untuk memengaruhi materi Raperda, tidak pernah ada bukti selama persidangan berlangsung. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: