Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Larang Konglomerat Masuk Bisnis Pergadaian

OJK Larang Konglomerat Masuk Bisnis Pergadaian Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan usaha pergadaian yang tertuang dalam Peraturan OJK No31/POJK.05/2016 pada 29 Juli 2016. Melalui aturan ini OJK berusaha agar pengusaha besar tidak masuk ke bisnis usaha pergadaian. Hal ini sebagai upaya memajukan pelaku usaha kecil untuk berkembang dan menikmati bisnis gadai.

Oleh sebab itu, kata ?Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, pihaknya membatasi cakupan wilayah usaha gadai hanya sampai tingkat kabupaten dan provinsi. Dalam peraturan OJK ini, izin tingkat kabupaten diwajibkan setor modal Rp500 juta, sedangkan untuk tingkat provinsi pelaku usaha wajib menyetorkan modal minimum Rp 2,5 miliar.

"Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi, jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, usaha gadai orang mikro saja," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Firdaus, pembatasan lingkup wilayah usaha tersebut bukan berarti pelaku bisnis pergadaian tidak boleh membuka di setiap kabupaten ataupun provinsi, tetapi hanya saja harus meminta izin kembali ?setiap pembukaan cabang di luar lingkup wilayahnya.

"Jadi nanti harus daftar lagi dan bisnis ini tidak boleh orang asing, harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia," tutur Firdaus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: