Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara, Otto: Kami Akan Banding

Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara, Otto: Kami Akan Banding Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami nyatakan banding," kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim kuasa hukumnya.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

Majelis hakim yang diketuai hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah minum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.? (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: