Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar kelompok massa tidak melakukan demo susulan pada 2 Desember. Sebab, tuntutan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) pada 4 November sudah terpenuhi, yakni mempercepat proses hukum kasus Ahok.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Cholil Nafis menjelaskan, masalah penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama seharusnya beralih dari jalanan ke pengadilan dan dari lapangan hijau ke meja hijau. MUI sendiri tidak terkait dengan demo ini, namun Cholil tak bisa melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan.
"MUI tidak dapat melarang atau menyuruh masyarakat untuk berdemo. Demikian juga MUI tidak menuntut sang tersangka untuk ditahan atau tidak ditahan karena ini adalah kewenangan penegak hukum," ujar Cholil dalam keterangannya kemarin.
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Cholil menyebutnya sudah ditangani dengan baik karena sesuai prosedur. Kepolisian dinilai sudah bekerja cepat dan tangkas untuk memenuhi harapan masyarakat.
Cholil menegaskan, MUI sudah menyelesaikan tugasnya dengan memberi penjelasan atau pendapat dan sikap keagamaan yang tertuang dalam fatwa MUI terkait pidato Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah di Kepuluan Seribu. Selebihnya, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Menurutnya, kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok murni perkara hukum, tidak berhubungan dengan masalah Pilkada DKI 2017. Apalagi menyangkut masalah identitas kesukuan dan agama.
"Bukan masalah etnis atau karena beda agama. Ini murni soal dugaan penistaan agama yang murni masalah hukum. Maka percayakanlah pada proses hukum dan berilah kesempatan kepada kepolisian untuk bekerja menyelesaikan penyidikan secara profesional," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement