Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Non Aktif yang juga Calon Geburnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penelitian berkas, akhirnya Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan. Saat ini, kasus dugaan penistaan agama, sepenuhnya ada di tangan Kejagung.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, berkas perkara P21 bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Saat ini, jaksa menjadi pihak yang ditugasi rakyat melalui negara untuk melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa. Tugas jaksa adalah meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang bersalah dan layak mendapat hukuman.
?Kalau di pengadilan, jaksa itu menjadi alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. Artinya, jaksa harus serius, profesional dan bekerja keras untuk membuktikan seorang terdakwa pantas mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Kini, fokus rakyat adalah mengawal kerja jaksa dan pengadilan. Mari kita doakan bersama kebenaran dan keadilan menjadi ujung dari kasus yang sudah menguras banyak energi ini,? tukas Fahira Idris kemarin.
Fahira yang juga Senator Jakarta ini mengingatkan, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah menjadi isu nasional dan sudah menguras banyak energi sehingga berbagai polemik dan silang pendapat yang sempat bersemai saat kasus ini ditangani kepolisian tidak perlu terjadi lagi saat ditangani kejaksaan. Oleh karena itu, profesionalitas jaksa harus benar-benar dijaga.
?Karena akan masuk pengadilan, artinya jaksa pada posisi yakin bahwa saudara Basuki bersalah karena sudah melanggar hukum dan harus meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah. Keseriusan, profesionalitas, dan kerja keras jaksa akan dinilai dari performanya saat di pengadilan. Jadi mari kita awasi bersama-sama,? tegas Fahira.
Sebagai informasi, kemarin (30/11), Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama, telah ditanyakan P21 atau administrasi penanganan perkara hasil penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material. ?Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukuman Pasal 156a KUHP tentang penistaan/penghinaan/penodaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama empat tahun.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement