Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menolak kedatangan wanita asal Maroko HK (44) lantaran diduga melanggar keimigrasian.
"Permasalahannya yang bersangkutan masuk daftar tangkal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Heru mengatakan HK tiba di Bandara Internasional Soetta dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 958 pada Selasa (6/12) sekitar pukul 14.15 WIB.
Tiba di Bandara Soetta, petugas memeriksa HK yang diketahui masuk daftar tangkal dengan alasan "Immigratoir" atau melanggar Peraturan Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Karena diduga melanggar keimigrasian, petugas memulangkan HK pada kesempatan yang pertama menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 959 pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelumnya, petugas Imigrasi Bandara Soetta juga menolak kedatangan enam orang asal Bangladesh karena alasan tidak memiliki tujuan yang jelas di Indonesia.
Keenam warga asing yang dipulangkan kembali ke negara asalnya itu yakni MDA (37), TRC (37), ARM (36), SS (37), HMD (27) dan AR (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement