Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penerbangan ke Riyadh Terganggu, Menhub Dorong Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Penerbangan ke Riyadh Terganggu, Menhub Dorong Maskapai Penuhi Hak Penumpang Kredit Foto: Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dorong pihak maskapai untuk terus memantau dan mengantisipasi situasi di Arab Saudi. Pasca adanya penutupan Bandara Internasional King Khalid akibat serangan kelompok Houthi yang menyebabkan penerbangan internasional terganggu.

"Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan," tutur Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (16/10/2026). 

Penanganan hak penumpang angkutan udara terdampak penutupan Bandara Riyadh mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara. 

"Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara," kata Menhub.

Sejumlah maskapai internasional telah melakukan penyesuaian layanan akibat penutupan bandara Riyadh. Qatar Airways misalnya, telah membatalkan sejumlah penerbangan rute Doha-Riyadh dan sebaliknya pada 9 hingga 17 Oktober 2026, dengan pengalihan penumpang melalui sejumlah kota alternatif di Arab Saudi. 

Emirates juga membatalkan sejumlah penerbangan menuju dan dari Riyadh Sementara itu, sejumlah maskapai lainnya menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, pembatalan penerbangan, atau penghentian sementara layanan menuju Riyadh.

Sementara penerbangan dari/ke Arab Saudi yang dilayani dengan penerbangan reguler langsung (direct flight) oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia masih berjalan dengan normal. Terkait adanya keterlambatan penerbangan akibat alasan operasional, penumpang dipastikan mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menhub Dudy lantas mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan atau delay penerbangan.

Pelayanan tersebut di antaranya menyediakan akses informasi dan petugas layanan selama penumpang menunggu kepastian penerbangan, melaksanakan pelayanan keterlambatan sesuai kategori dan penyebab gangguan berdasarkan peraturan yang relevan, serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan.

"Petugas perlu mengutamakan penumpang lanjut usia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, dan penumpang yang memerlukan bantuan khusus. Jika terjadi penundaan berkepanjangan, maka perlu diupayakan akomodasi, transportasi darat, atau kebutuhan tambahan, dengan memperhatikan dasar kewajiban dan kebijakan yang berlaku," paparnya. 

Terkait pengembalian dana (refund) pada penerbangan internasional, masing-masing maskapai memiliki aturan yang bergantung pada kebijakan maskapai serta peraturan hukum negara asal atau negara tujuan penerbangan. 

Baca Juga: Asap Karhutla Meluas ke Indonesia Timur, Kemenhub: 1.813 Penerbangan Terdampak

Baca Juga: Penerbangan ke Riyadh Terganggu, Ini Daftar Penyesuaian Layanan Maskapai Internasional

Baca Juga: Bandara Riyadh Kena Serang, Maskapai Ramai-Ramai Batal Terbang

Untuk itu, Menhub mengimbau penumpang untuk berkoordinasi dengan maskapai terkait kebijakan ini. 

Seperti diketahui, Otoritas Arab Saudi melakukan penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh menyusul laporan serangan rudal yang diklaim dilakukan oleh kelompok Houthi. 

Terkait penutupan ini, Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan informasi dari Otoritas Penerbangan Sipil Arab (GACA) dan dampak insiden keamanan terhadap operasional penerbangan internasional, khususnya penerbangan transit yang terhubung dengan Indonesia. Sejumlah penerbangan transit yang terhubung dengan Riyadh mengalami pembatalan, penyesuaian rute, maupun pengaturan ulang perjalanan penumpang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan