Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Djalil: Bank Tanah Beroperasi di Tahun 2017

Sofyan Djalil: Bank Tanah Beroperasi di Tahun 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -
Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali menegaskan, bank tanah akan mulai beroperasi pada awal tahun 2017 memdatang.
"Draft pertama Januari?Draft pertama Januari, bank tanah itu institusi yang mengelola tanah dibawah kementerian ATR, targetnya 2017 (operasi), Insya Allah," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Ia mengungkapkan, saat ini, harga tanah di pasaran mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Dengan adanya bank tanah, maka harganya dapat lebih terkontrol. Menurutnya malahan, pembentukan bank tanah seharusnya dilakukan sejak dahulu, karena masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kesulitan memiliki rumah yang disebabkan harga tanah terus meroket.
"Kalau ada bank tanah, kita bisa ambil tanah-tanah yang terbengkalai dan harganya nanti terkontrol, tidak seperti sekarang," jelasnya.
Sementara untuk tanah-tanah di kota besar, kata Sofyan, diperlukan konsolidasi tanah untuk membangun perumahan susun, dimana tujuannya menggiring masyarakat yang tinggal di daerah kumuh agar tinggal di rumah susun.
Sofyan menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menggodok peraturan menteri terkait hal tersebut. "Kita masih godok peraturan menterinya," tambahnya.
Namun begitu, Sofyan kembali menjelaskan, kebutuhan bank tanah ini mendesak bagi negara lantaran sebagai penguasa air dan tanah, negara tidak punya tanah untuk membangun infrastruktur.

Oleh karena itu, bank tanah sangat penting bagi negara untuk membangun karena kenyataan selama ini bank tanah justru banyak dimiliki pengembang properti swasta.

Selain mendesak, pembentukan bank tanah juga merupakan amanat yang tercantum dalam Undang-undang 1945 dan sudah sepantasnya untuk disediakan.

Penyediaan tanah untuk perumahan rakyat merupakan amanat pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan juga Pasal 40 UU nomor 39 tahun 1999 yang menegaskan hak bertempat tinggal merupakan hak asasi manusia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rahmat Patutie

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: