Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindikat Mafia Tanah Telan Korban Keluarga Pejabat, Begini Reaksi Menteri Sofyan

Sindikat Mafia Tanah Telan Korban Keluarga Pejabat, Begini Reaksi Menteri Sofyan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memperingatkan agar masyarakat tidak sembarang memberikan sertifikat kepada orang yang mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki.

"Jangan pernah kasihkan sertifikat kalau anda tidak yakin dengan siapa. Kalau mengecek ke BPN, sebaiknya ditemani. Sertifikat itu dilepas kemudian ada orang yang memalsukan macam-macam," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Kamis.

Sofyan mengemukakan hal tersebut terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda mantan pejabat di era SBY, Dino Patti Djalal yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah. Pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.

Terkait kasus penggelapan sertifikat tanah ini, Sofyan menilai semua persyaratan administrasi jual-beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di Kantor BPN.

Ada pun modus yang dilakukan pelaku mafia tanah ini dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik. Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK. Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut. Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.

"KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kita akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama," kata dia.

Oleh sebab itu, ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan.

Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: