Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut: Pemberi Kerja Wajib Beri Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut: Pemberi Kerja Wajib Beri Perlindungan Jaminan Sosial Kepada Pekerja Kredit Foto: Runni Lubis
Warta Ekonomi, Medan -
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Edy Sahrial mengatakan, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.
"Salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada mendorong perluasan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia akan segera dapat terwujud,"katanya diacara sosialisasi , monitoring dan evaluasi kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan Sumbagut dan Kejati Aceh dan Sumut di Santika Dyandra Hotel Medan, Kamis (15/12/2016).
Dikatakannya, di wilayah Sumbagut pencapaian iuran dan tenaga kerja melalui tenaga pengawas dan pemeriksaan BPJS ketenagakerjaan telah mencapai Rp10,51 miliar dan total potensi sebesar Rp41,61 miliar.
"Sedangkan, untuk potensi Surat Kuasa Khusus diwilayah Sumbagut sebanyak 12,894 namun baru terealisasi sebanyak 3,768 atau 29 persen,"ujarnya.
Sementara jumlah tenaga kerja penerima upah, dan bukan penerima upah untuk Sumbagut sampai bulan November, 2016 sebanyak 768.609 dengan jumlah perusahaan sebanyak 32.441.
"Untuk mendukung penegakan regulasi, BPJS ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman. Aplikasi ini menginformasikan langsung kepada BPJS ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan sebenarnya,"ujarnya.
Sejalan dengan hal ini, maka BPJS ketenagakerjaan Sumbagut menjalin kerjasama dengan kejaksaan Sumut yang berguna dalam penegakan regulasi dan memperkuat cakupan perlindungan seperti yang sudah dilakukan di Bandung, Surabaya, DKI Jakarta dan Banten.
"Kami berharap kejaksaan Sumut ini dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: