Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rugikan Negara, Komisi III Minta Kejagung Usut Dugaan Persekongkolan Maybank

Rugikan Negara, Komisi III Minta Kejagung Usut Dugaan Persekongkolan Maybank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak cepat menyelamatkan aset PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) senilai Rp 1,3 triliun. Pasalnya, aset perusahaan pelat merah itu hendak ?diambil-alih oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk melalui persekongkolan dengan kuratornya di Pengadilan Niaga.

"Persekongkolan ini yang harus segera ditelusuri oleh Kejagung. Ini harus dibongkar. Kejagung harus bertindak cepat menyelamatkan aset negara di PT Meranti Maritime," kata Masinton di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan saat ini PT Maybank telah mengambil langkah-langkah untuk menguasai aset PT PANN Maritime yang ada di PT Meranti. Padahal, aset PT PANN Maritime itu merupakan aset negara yang tidak boleh diambil siapapun tanpa persetujuan negara.

"Maybank tidak boleh secara sepihak menguasai ?aset-aset PT Meranti Maritime karena aset yang dijaminkan ke Maybank itu sebagian besar haknya dimiliki oleh BUMN. Makanya kejagung harus cepat bertindak agar aset BUMN itu tidak dipindah tangankan oleh Maybank ke pihak lain, apalagi Maybank adalah bank asing," imbuhnya.

Masinton?menjelaskan awal mula kasus ini atas laporan PT Meranti Maritime ke DPR terhadap proses PKPU dan kepailitan di Pengadilan Niaga yang dirasa janggal dan melanggar banyak ketentuan dalam Undang-Undang. Dalam proses tersebut, kurator yang ditunjuk Maybank mencoba menghilangkan hak suara dan hak tagih PT PANN.

"Apabila terbukti, Maybank dapat dikenakan dakwaan menurut pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ungkapnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/12) Komisi III DPR ?telah menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Maybank Indonesia,Tbk di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, ?ada dugaan penyimpangan penolakan tagihan dengan persekongkolan agar Maybank dapat mengusai aset nasabah dan menghilangkan hak PT PANN Maritime (persero). Kondisi itu dinilai merugikan negara.

Sesuai laporan masyarakat ke Komisi III, Maybank dituding bersekongkol dengan kurator yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun melalui PT PANN (Persero). Dengan mempailitkan PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari sehingga mencegah pembayaran kepada PT PANN (Persero).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: