Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Umrah Lebih Dari Satu Kali Harus Bayar Visa

Wah, Umrah Lebih Dari Satu Kali Harus Bayar Visa Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menyatakan terhitung 2 Oktober 2016, muslim di Indonesia yang menjalankan umrah kali kedua dikenakan biaya visa.

"Semula kan saya bersurat pada menteri haji agar jemaah umrah Indonesia, kami mohon dikecualikan dari pengenaan biaya umrah. Kemudian mereka mengeluarkan kebijakan baru, untuk yang pertama kali umrah bebas biaya," ujar dia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

"Tetapi untuk yang kali kedua, ketiga dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun yang sama, setiap tahun sebenarnya umrohnya cukup sekali saja, dikenakan biaya 2000 riyal Saudi," sambung Lukman.

Dia mengatakan pengaturan visa adalah wewenang negara yang menjadi tujuan perjalanan, termasuk Saudi Arabia sebagai negara tujuan umrah dan haji.

Indonesia tak bisa mengganggugugat kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

"Visa itu kewenangan penuh dari suatu negara yang diberlakukan pada warga negara asing yang masuk ke negara itu. Apa alasannya itu kembali pada kewenangan mereka. Kita harus menghormati kewenangan pemerintah Saudi Arabia," tukasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: