Kemenag Minta Pengasuh Pesantren Dar Et Tauhid Diganti, Pemulihan Korban Jadi Sorotan
Kredit Foto: Pixabay/Tumisu
Kementerian Agama (Kemenag) meminta pengasuh dan tenaga pendidikan yang terlibat dalam dugaan perbuatan asusila di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kota Bekasi, diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kementerian memperkuat perlindungan santri sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan tanpa mengabaikan pemulihan korban.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya juga meminta agar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan dari seluruh tugas. Tersangka tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri maupun tinggal di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.
"Kami juga minta agar pengasuh pesantren dan pendidik maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila yang mencoreng entitas pesantren sebagai lembaga moral keagamaan diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren," ucap Yusi.
Selain penonaktifan tersangka, Kemenag meminta jajaran di Jawa Barat dan Kota Bekasi memberikan perhatian terhadap pemulihan korban. Kementerian mendorong koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi.
"Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi," sambung Yusi.
Langkah tersebut disampaikan setelah pimpinan Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Penetapan tersangka ini menjadi salah satu latar belakang Kemenag mendorong perubahan pengelolaan pesantren.
Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag sebelumnya telah merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi itu disampaikan agar aktivitas dihentikan sampai tersedia pengasuh pengganti yang lebih kapabel dan tata kelola perlindungan anak dinilai memadai.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan penghentian sementara tersebut diperlukan untuk memastikan perlindungan santri. Selama masa pembekuan, hak pendidikan para santri tetap harus dipenuhi melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau skema lain yang memungkinkan.
"Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai," ucap Basnang.
Basnang menyebut para santri saat ini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kemenag juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat memfasilitasi perpindahan santri ke satuan pendidikan lain apabila hal itu diminta oleh orang tua atau wali.
Baca Juga: Dikunjungi Wapres Gibran, Kiai Ponpes Dalwa Minta Dukungan Teknologi bagi Pesantren
Sementara itu, Yusi mengatakan Kemenag telah berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pengganti. Calon pengasuh harus memiliki pengetahuan dan perilaku keagamaan yang baik, serta menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
Pengasuh pengganti juga tidak boleh memiliki kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Proses verifikasi calon pengasuh akan melibatkan Kantor Kemenag Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Jawa Barat, bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Kemenag turut mensyaratkan adanya tata kelola perlindungan anak sebelum pesantren dapat kembali dibuka. Persyaratan tersebut mencakup kebijakan dan prosedur pencegahan serta penanganan kekerasan, pakta integritas perlindungan anak, kode etik interaksi antara pengasuh dan santri, tim penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan yang aman, serta pengawasan asrama yang meminimalkan ruang rawan kekerasan.
Langkah pergantian pengasuh dan pemulihan korban menjadi bagian dari respons Kemenag terhadap kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut. Di sisi lain, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan, sementara pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan para santri menjadi perhatian selama aktivitas pesantren dihentikan sementara.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: