Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tetap diwajibkan untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
"Mereka harus membuat komitmen bahwa smelter akan dibangun dalam lima tahun, setiap tahun harus ada 'progress' yang harus dicapai," kata Darmin di Jakarta, Kamis (23/12/2016).
Darmin menjelaskan dalam pasal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara tercantum bahwa perusahaan kontrak karya yang ingin melakukan ekspor mineral mentah, harus berubah status menjadi IUPK.
Namun, dalam lima tahun kedepan, perusahaan dengan IUPK itu tetap harus menyelesaikan smelter untuk pemurnian, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM.
"Ada komitmen tertulis bahwa dia akan mematuhi, berapa persen pertahunnya ada di Permen ESDM. Tapi setiap tahun sampai tahun kelima harus 100 persen. Kalau tidak (dilakukan), di tahun pertama pun ada sanksinya," kata Darmin.
Ia memastikan bila komitmen pembangunan fasilitas pemurnian dalam lima tahun tersebut telah dilakukan, maka perusahaan pertambangan itu bisa melakukan ekspor konsentrat, asalkan tidak melalaikan kewajiban smelter.
Terkait ekspor bahan mineral tersebut, Darmin juga memastikan adanya kenaikan tarif bea keluar yang besarannya masih dalam diskusi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, revisi PP No 77 Tahun 2014 tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan kontrak karya pertambangan PT Freeport, yang belum sepenuhnya membangun smelter sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor konsentrat dari Indonesia.
UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan untuk membangun industri pengolahan bahan mineral dan tidak boleh melakukan ekspor bahan mineral mentah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement