PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memberlakukan aturan baru untuk pengisian ulang (top up) kartu pembayaran elektronik di seluruh halte Bus Transjakarta.?
Aturan baru tersebut, yakni setiap pengisian ulang kartu elektronik dengan menggunakan uang tunai di seluruh halte Bus Transjakarta akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.000.?
"Ketentuan baru tersebut akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2017 di semua halte Bus Transjakarta," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta, Kamis (29/12/2016). ?
Meskipun demikian, dia mengatakan pengecualian biaya administrasi tersebut hanya diberlakukan bagi para pemilik kartu elektronik yang melakukan?top up?dengan menggunakan kartu debit.?
Menurut dia, ketentuan tersebut diberlakukan dalam rangka mendorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT), mengingat sampai dengan saat ini transaksi pembayaran berbasis elektronik relatif masih rendah.?
"Transaksi elektronik hingga kini masih rendah, sedangkan kondisi geografis dan jumlah populasi cukup besar. Sehingga, masih sangat berpotensi untuk dilakukan perluasan akses layanan sistem pembayaran di Indonesia," ujar Budi.?
Selain mendorong GNTT, sambung dia, ketentuan baru tersebut juga dilakukan dengan tujuan mengurangi keberadaan uang tunai di halte Transjakarta, sehingga tercipta kondisi yang aman.?
"Dana yang terkumpul dari setiap biaya administrasi itu selanjutnya akan dialokasikan untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh Transjakarta, misalnya?site visit?untuk lansia dan anak-anak," tutur Budi.?
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihaknya juga akan meniadakan transaksi di seluruh halte Transjakarta mulai pukul 22.00 WIB. Layanan transaksi akan kembali beroperasi pada pukul 05.00 WIB.
"Penutupan transaksi itu bertujuan untuk meningkatkan aspek keamanan di halte Transjakarta. Jadi, sebelum pukul 22.00 WIB, seluruh uang tunai yang ada di halte-halte Transjakarta akan ditarik, tidak ada lagi uang tunai," ungkap Budi.? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement