PT Jasa Raharja akan menyalurkan santunan kepada keluarga korban meninggal dan korban luka akibat kebakaran Zahro Express yang terjadi di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Minggu.
"Santunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (1/1/2017).
Korban yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal sebanyak Rp10 juta, ujar pemimpin perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan ini.
"Saat ini kami sedang menurunkan tim pengawas untuk memonitor korban. Sampai sekarang kami juga masih meneliti apakah kapal tersebut ikut asuransi atau tidak," jelasnya kemudian.
Selain Jasa Raharja, bantuan bagi korban kapal yang hendak menuju Pulau Tidung itu, juga akan disalurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono, dalam kunjungannya menjenguk korban kebakaran Zahro Express, mengatakan bakal menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin perawatan korban yang saat ini masih berada di rumah sakit.
Kapal Zahro Express dilaporkan terbakar di tengah laut di sekitar Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, wilayah Jakarta Utara, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebanyak 23 orang meninggal dalam kejadian tersebut, sementara itu 17 orang hilang dan 194 orang selamat.
Hingga kini belum diketahui penyebab kebakaran kapal penumpang bertujuan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu itu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement