Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5.038 Pejabat Pemprov DKI Dikukuhkan Plt Gubernur

5.038 Pejabat Pemprov DKI Dikukuhkan Plt Gubernur Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengukuhkan 5.038 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Hari ini, saya Plt Gubernur dengan resmi mengukuhkan dan melantik saudara-saudara sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sumarsono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).

Menurut dia, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Provinsi DKI Jakarta. "Susunan perombakan jabatan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ujar Sumarsono.

Mengacu pada perda tersebut, dia menuturkan terdapat sebanyak 952 jabatan yang dihilangkan, sesuai dengan target nasional perampingan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu sebesar 15,87 persen. "Dengan dilakukannya perampingan jabatan itu, maka nantinya dapat dilakukan efisiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sampai sebesar Rp134 miliar," ungkap Sumarsono.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, pejabat yang dikukuhkan pada hari Selasa sebanyak 3.561 orang. Sedangkan pejabat yang dilantik sebanyak 1.477 dengan rincian pejabat dipromosi 241 orang, pejabat dirotasi 1.138 orang, pejabat dimutasi 80 orang dan pejabat dikenai "down grade" 18 orang. Sementara itu, pejabat yang didemosi sebanyak 846 orang. Selanjutnya, rincian pejabat yang dilantik dan dikukuhkan pada hari Selasa erdiri atas 93 pejabat eselon II, 897 pejabat eselon III dan 4.048 pejabat eselon IV dengan total jabatan 5.041.

Selain itu, ada tiga pejabat yang belum dilantik karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: