PT. Bank Mandiri Persero Tbk menampung dana repatriasi Rp23 triliun hingga 31 Desember 2016 atau batas akhir periode dua program amnesti pajak.
Sekretaris Bank Mandiri Rohan Hafas di Jakarta, Selasa (3/1/2017), menuturkan mayoritas atau 53 persen dari Rp23 triliun dialihkan wajib pajak ke produk perbankan seperti tabungan dan deposito. Ada pun 47 persennya ditempatkan dalam surat utang, surat utang syariah, reksadana dan asuransi.
"Kita perkuat layanan, kita operasikan 235 kantor cabang pada Sabtu, 31 Desember 2016, untuk menerima pembayaran setoran dana tebusan dan penempatan dana repatriasi amnesti pajak," kata Rohan dalam keterangan tertulisnya.
Bank Mandiri, lanjut Rohan, akan terus mengawal pelaksanaan proses amnesti pajak tahap ketiga yang berlangsung hingga akhir Maret 2017, antara lain melalui pembukaan klinik-kinik amnesti pajak bagi nasabah dan masyarakat umum, serta sosialisasi melalui produk-produk promosi korporasi.
Ada pun menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 27 Desember 2016, seluruh lembaga keuangan yang bertindak sebagai "gateway" atau persepsi amnesti pajak telah menerima Rp89,6 triliun atau sekitar 62 persen dari total komitmen repatriasi wajib pajak sebesar Rp143 triliun.
Rinciannya, dana repatriasi yang masuk sebanyak Rp88,2 triliun masuk ke bank "gateway" atau bank persepsi, kemudian Rp1,27 triliun masuk melalui manajer investasi, dan Rp832 miliar melalui pedagang perantara efek. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement