Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengimbau para pengusaha agar mempercepat pengambilan barang di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS). "Imbauan kami agar pengusaha tidak lagi menunda pengambilan barang karena TPKS mulai mengenakan tarif progresif," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Rabu (4/1/2017).
Dia mengakui sebelumnya penundaan pengambilan barang sengaja dilakukan oleh sebagian pengusaha karena biasanya uang untuk membayar atau menebus barang tersebut belum tersedia. "Kan harus menebus dulu agar barang bisa keluar dari TPKS, iya kalau bank bisa memberikan pinjaman dulu kepada pengusaha. Kalau hanya mengandalkan keuangan dari pengusaha maka sebagian pengusaha lebih memilih menggunakan uang yang tersedia untuk biaya produksi terlebih dahulu daripada harus membayar barang yang ada di pelabuhan," katanya.
Biasanya, barang milik pengusaha yang dikirim melalui pelabuhan tidak langsung dipakai atau untuk stok bahan baku sehingga tidak segera diambil. Meski demikian, pihaknya berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Kondisi tersebut membutuhkan kedisiplinan keuangan dari perusahaan yang bersangkutan. "Ini adalah usaha pemerintah untuk menekan lama waktu tunggu barang di pelabuhan atau 'dwelling time'. Kami sebagai pengusaha pada prinsipnya sangat mendukung upaya ini," katanya.
Sebelumnya, General Manager TPKS Erry Akbar Panggabean mengatakan mulai 1 Januari 2017 TPKS menerapkan tarif progresif untuk barang impor. "Penerapan ini kami lakukan karena mengikuti arahan pemerintah," katanya.
Secara teknis, jika pada hari ketiga barang tidak segera diambil oleh pemilik maka akan dikenai tarif tunggu yang lebih besar. "Katakanlah jika dua hari pertama tarifnya 200 persen, di hari ketiga jika belum diambil maka tarifnya akan dinaikkan menjadi 300 persen," katanya.
Melalui penerapan tarif progresif itu, diharapkan rata-rata "dwelling time" di TPKS dapat turun dari empat hari pada 2016 menjadi 2,9 hari pada 2017. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement