Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)? Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.?
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, "sejak tahun lalu Komisi telah mengirimkan Surat Saran Nomor 198/K/S/X/2016 tentang Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta Pemprov DKI untuk mengubah ketentuan dalam Pergub Nomor 149/2016 karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat." ujarnya dalam pers rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1/2017).
Lanjutnya, "Sekarang, saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi.
Poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. Pasalnya di situ hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan ibu kota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekuensi tertentu menghalangi vendor dengan? teknologi lain untuk mengikuti lelang.?
Menurut Syarkawi, beberapa pilihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi tersebut harus mampu memenuhi keinginan Pemprov DKI Dalam mengimplementsikan ERP dan juga sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.?
Dengan keputusan Pemprov untuk mengubah beberapa pasal (sinkronisasi dengan UU lainnya) secara khusus pasal 8 ayat 1c maka seluruh pelaku usaha di sektor teknologi informasi dan komunikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang jalan berbayar tersebut yang sedikitpun tidak menggunakan anggaran Pemprov DKI Jakarta.?
"Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat. KPPU akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP ini sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti lelang Bus Transjakarta terulang kembali," ungkap Syarkawi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement