Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya akan bermanfaat untuk mengurangi aksi spekulan tanah.
"Tujuannya pajak progresif itu untuk menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif," kata Sofyan di Jakarta, Senin (30/1/2017).
Sofyan menjelaskan harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu "menganggur" karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.
Untuk itu, selisih harga tanah hasil spekulan dengan harga tanah yang sebenarnya, bisa dikenakan pajak progresif, agar lahan tersebut secara ekonomis ikut memiliki manfaat.
"Kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual, misalnya harga 100 ribu per meter, yang 90 ribu itu diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah," kata Sofyan.?
Ia mengharapkan setiap kepemilikan tanah di Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan dan mendorong peningkatan investasi yang bermanfaat bagi penyediaan lapangan kerja dan kegiatan perekonomian.
Untuk itu, ide pengenaan tarif pajak progresif ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, agar pemanfaatan lahan tidak menciptakan distorsi dan tanah tersebut bisa memberikan nilai lebih dan tingkat produktivitas yang tinggi.?
"Kalau kamu punya uang Rp1 miliar, misalnya, kalau ditaruh di bank, bisa digunakan untuk pinjaman bagi orang lain. Uang kamu akan bermanfaat. Tapi kalau kamu beli tanah, tidak bermanfaat apa-apa, dan nanti, misalnya, harganya jadi Rp2 miliar, kamu untung 100 persen, itu yang kena pajak," ujar Sofyan.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.
"Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BKF Suahasil Nazara.
Suahasil mengakui pengenaan tarif pajak kepada tanah yang "menganggur" bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal.
"Kita belum diskusikan secara detail. Tapi prinsipnya kita mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle agar bisa lebih produktif," ujarnya.
Suahasil memastikan pajak ini bisa berfungsi sebagai insentif atau disinsentif bagi pemilik lahan agar mau mengolah maupun menggunakan tanah tersebut dengan optimal dan tidak sekedar "menganggur".? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement