Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sofyan Djalil Sebut Pajak Progresif Tanah Tidak Ganggu Investasi

Sofyan Djalil Sebut Pajak Progresif Tanah Tidak Ganggu Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya dipastikan tidak akan mengganggu investasi.

"Yang jelas itu tidak akan mengganggu investasi," kata Sofyan usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Hal tersebut menurut Sofyan, karena pajak progresif dikecualikan untuk kawasan industri dan kawasan yang tanahnya memiliki perencanaan bisnis yang jelas, begitu juga dengan perumahan yang punya rencana bisnis yang jelas.

"Jadi jangan orang beli tanah di mana-mana, orang beli tanah yang nggak jelas bisnis plannya hanya semata-mata untuk spekulasi. Ada proyek pemerintah, seperti Patimban di Jawa Barat, semua orang beli tanah tapi tidak ada manfaatnya," ujar Sofyan.

Sofyan mengatakan hingga saat ini aturan terkait pajak progresif "tanah menganggur" masih terus dirumuskan bersama menteri keuangan.

Pemerintah berencana menerapkan pajak progresif bagi "tanah menganggur" dengan tujuan agar tanah tersebut tidak menjadi bahan spekulasi, karena akan menyebabkan harga tanah naik. Selain itu, juga menyebabkan pemerintah sulit mendapatkan tanah untuk perumahan rakyat maupun kawasan industri.

Sofyan menjelaskan harga tanah saat ini banyak yang mengalami kenaikan dan menimbulkan aksi spekulan, padahal tanah itu "menganggur" karena diabaikan oleh pemiliknya sehingga menjadi tidak produktif.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan pajak progresif bagi tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih efisien dan produktif.

"Kita coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kita diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang," kata Kepala BKF Suahasil Nazara.

Suahasil mengakui pengenaan tarif pajak kepada tanah yang "menganggur" bisa saja diterapkan, karena banyak sekali masyarakat yang berinvestasi di lahan, namun pemanfaatannya masih minimal. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: