Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Desak Money Changer Liar Segera Urus Izin

BI Desak Money Changer Liar Segera Urus Izin Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA-BB) alias money changer liar yang tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) akan segera ditertibkan.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) Wiwiek Sisto Widayat mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu pada money changer untuk mengajukan izin paling lambat pada 7 April mendatang.

Ketentuan ihwal perizinan money changer, menurut Wiwiek, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang dijabarkan dalam PBI Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP perihal KUPVA-BB.

"Terdapat aturan yang mengharuskan KUPVA-BB atau money changer untuk mengajukan izin ke BI. Bila tidak maka operasi penertiban akan dilakukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengelola dan melindungi rupiah," kata Wiwiek saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, Senin (6/2/2017) kemarin.

Di Sulsel sendiri, Wiwiek mengimbuhkan tercatat hanya empat money changer resmi. Seluruh penukaran valuta asing itu nantinya kembali dicek perizinannya dan akan disosialisasikan ihwal tentang regulasi mata uang.

Menurut Wiwiek, operasi penertiban money changer bukan sebatas dilakukan BI. Operasi tersebut akan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Berdasarkan aturan, Wiwiek menyebut salah satu kewajiban money changer adalah memiliki badan hukum perseroan terbatas. Seluruh saham perusahaan money changer mutlak merupakan milik warga negara Indonesia (WNI).

Dalam operasi penertiban nanti, Wiwiek menjelaskan pihaknya akan menerbitkan rekomendasi penghentian kegiatan usaha terhadap money changer tanpa izin. Makanya, sedari sekarang dimintanya untuk mengajukan izin ke BI.

"Untuk mendapatkan izin, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI dengan melampirkan dokumen perizinan. Pengajuan izin tersebut tidaklah dipungut biaya," tegasnya.

Menurut Wiwiek, pengaturan perizinan money changer dilakukan untuk memudahkan pengawasan terhadap potensi beragam kejahatan di antaranya tindak pidana pencucian uang, pendanaan teroris, dan kejahatan luar biasa lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: