Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Pengendali Macet

Polres Bogor Bentuk Tim Khusus Pengendali Macet Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Bogor -

Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membentuk tim khusus bernama tim penegakan pelanggaran dan pengurai kemacetan yang berada di bawah Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

"Timsus ini sengaja kami bentuk sebagai upaya jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota dalam menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Makopolres Kedung Halang, Jumat (17/2/2017).

Suyudi mengatakan, timsus atau tim khusus tersebut berjumlah 30 orang personel Satlantas Polresta Bogor Kota. Bertugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas serta mengurai kemacetan.

Upaya mengurai kemacetan dilakukan dengan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum.

"Pelanggaran yang ditindak seperti parkir sembarangan tempat, di zona larangan parkir maupun dilarang stop, menindak kendaraan yang parkir ditinggal pengemudinya, menindak kendaraan yang 'contra flow', dan angkot yang 'ngetem' sembarangan tempat," katanya.

Ia mengatakan, Timsus Dakgar Pengurai Kemacetan akan bergerak mempekuat peran kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas di Kota Bogor agar lebih aman, nyaman dan tertib.

Petugas akan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni DLLAJ terutama dalam menindak angkot yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan yang sah serta kendaraan yang parkir ditinggal oleh pengemudinya.

"Tim berkoordinasi dengan DLLAJ, apabila ada kendaraan yang parkir sembarangan lalu ditinggal pengemudi, ini jadi ranah DLLAJ untuk melakukan penggembokan," katanya.

Begitu juga untuk angkot yang ditertibkan karena tidak memiliki surat-surat kelengkapan yang sah seperti STNK, SIM, Buku KIR dan izin trayek, setelah ditilang akan dikoordinasikan dengan DLLAJ untuk menindak kelaikannya.

"Ada 220 angkot yang kita tilang selama 10 hari, 152 bisa menunjukkan surat-surat resminya, sisanya 68 tidak bisa menunjukkannya," katanya.

Menurutnya, angkot akan dilepaskan apabila pemilik kendaraan dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan resmi. Serta angkot yang tidak laik jalan akan diserahkan kepada DLLAJ untuk melengkapi kelaikan jalannya.

"Angkot-angkot ini sudah tidak tertib aturan, ngetem sembarang, tidak punya surat-surat sah, kondisi kendaraannya juga banyak yang tidak laik jalan, seperti lampu tidak menyala, pentil ban tidak standar, ini harus dilengkapi dulu sebelum dikeluarkan dari kandang," kata Suyudi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji mengatakan, tim khusus bentukannya tersebut fokus bertugas pada penindakan dan penguraian kemacetan.

"Operasi dilakukan secara 'hunting system', dan berkeliling ke lokasi-lokasi yang jadi kerawanan kemacetan," katanya.

Bram menambahkan, kemacetan yang terjadi di Kota Bogor menjadi tanggung jawab bersama. Upaya yang dilakukan kepolisian dengan cara pencegahan dini dan penindakan.

"Masyarakat juga harus mendukung, dengan tertib berlalu lintas, tidak parkir sembarangan, tidak melawan arus, dan melengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan yang sah, termasuk SIM," kata Bram. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: