Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Monopoli

KPPU: Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Monopoli Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian besar dalam pengawasan sektor pengadaan barang dan jasa. Musababnya, sektor tersebut paling rawan praktik monopoli maupun korupsi. Tingginya tingkat penyelewengan pada pengadaan barang dan jasa dipicu sangat besarnya uang yang berputar pada sektor tersebut.

Syarkawi membeberkan hampir separuh anggaran pemerintah disalurkan untuk sektor pengadaan barang dan jasa.

"Prioritas KPPU ke sektor pengadaan barang dan jasa karena sekitar Rp1.000 triliun berputar di situ dari total anggaran pemerintah pada 2017 sekitar Rp2.100 triliun. Makanya, sektor tersebut sangat rawan dan harus terus diawasi," kata Syarkawi saat dihubungi Warta Ekonomi di Makassar, Rabu (22/2/2017).

Menurut Syarkawi, selama ini kebanyakan laporan maupun perkara praktik monopoli yang ditangani KPPU berasal dari sektor tersebut. Kasus-kasus tersebut melibatkan BUMN dan pihak swasta.

"Jadi, ada sekitar 70 persen kasus yang ditangani KPPU itu dari sektor pengadaan barang dan jasa. Kami masih akan terus melakukan pengawasan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat," tutur dia.

Selain sektor pengadaan barang dan jasa, menurut Syarkawi, sektor lain yang juga rawan terjadinya praktik monopoli yakni kesehatan, pendidikan, energi, dan pangan. Tak berbeda dengan sektor pengadaan barang dan jasa, KPPU juga senantiasa melakukan pengawasan pada sektor-sektor tersebut. Ia mengatakan pihaknya kerap langsung terjun ke lapangan untuk memantau persaingan usaha.

Dalam menjalankan tugasnya, Syarkawi menerangkan KPPU berpegang pada berbagai regulasi di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Selain itu, terdapat UU Nomor 5 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Lebih jauh, Syarkawi menjelaskan salah satu fokus pengawasan KPPU saat ini yakni proses holding BUMN. Ia menegaskan pihaknya mendukung rencana pemerintah melakukan holding BUMN dengan catatan tidak boleh melahirkan monopoli. KPPU siap melakukan penegakan hukum bila menemukan praktik persaingan usaha tidak sehat pasca-kebijakan holding BUMN.

Sebelumnya, Syarkawi menjelaskan KPPU akan mencermati dan mengawasi perkembangan holding BUMN. Menurut dia, meski tujuan holding BUMN bagus, tapi pelaksanaannya yang dikhawatirkan melahirkan praktik monopoli. Kekhawatiran Syarkawi bertolak dari berbagai model-model sinergi BUMN yang malah menjadi tidak efisien.

"Terkadang sinergi BUMN itu bukan membuat cost semakin rendah, tapi malah naik," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: