Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa industri perikanan harus memperhatikan aspek keberlanjutan dalam rangka melestarikan sumber daya perikanan yang ada di kawasan perairan Republik Indonesia.
Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2/2017), mengatakan, hal yang harus diperhatikan adalah antara pertumbuhan industri perikanan dengan keberlanjutan dari industri dan sumber daya ikan itu sendiri.
Dalam hal ini, ujar dia, Indonesia mengusulkan akuntabilitas dari berbagai negara dalam memberantas "illegal fishing" atau penangkapan ikan secara ilegal.
Pasalnya, ia mengingatkan bahwa masih ada beberapa negara yang melakukan penangkapan ikan, bukan di daerah perairan negaranya.?
Menteri Susi juga mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana akan melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait penutupan mulut sungai yang menuju laut dengan jaring untuk mencegah sampah dari darat jangan sampai ke laut.
Sebelumnya, armada kapal nelayan nasional yang dibuat berdasarkan program pengadaan kapal yang dicetuskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai sanggup memberdayakan sumber daya perikanan di kawasan perairan Indonesia.
"Program pengadaan kapal jika dilakukan secara tepat sasaran, terbuka, dan adil, niscaya mampu dipergunakan untuk memanfaatkan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab di 11 WPP NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia)," kata Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities, Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, kebijakan yang bernuansa fobia terhadap kapal ikan asing harus dimaknai dalam konteks bila program pengadaan kapal nasional tersebut dilakukan dengan tepat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan Indonesia tidak membutuhkan kapal tangkap ikan asing dalam rangka menegakkan pilar kedaulatan di sektor perikanan nasional. "Indonesia tidak butuh kapal-kapal asing," kata Zulficar Mochtar di Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut dia, yang selama ini dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing yang besar yang menangkap stok ikan di kawasan perairan nasional sebenarnya dapat dilakukan oleh kapal-kapal dalam negeri, meski ukurannya tidak sebesar kapal asing tersebut.
Dia mengingatkan bahwa sejak lama, ribuan kapal asing berupaya menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia, bahkan ada yang sampai menduplikasi izin yang diperoleh sehingga satu izin bisa digunakan banyak kapal.
Banyaknya kapal asing tersebut, lanjutnya, yang mengakibatkan nelayan kecil Indonesia selama ini sulit menangkap ikan karena sulit bersaing, dan hal tersebut juga berimbas kepada munculnya kemiskinan di banyak desa pesisir.
"Kami membuat suatu kebijakan strategis yaitu mengusir kapal ikan asing dari Indonesia. Indonesia harus berdaulat," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement