Lembaga Penjamin Simpanan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,25 persen dan valuta asing sebesar 0,75 persen di bank umum periode 12 Januari sampai 15 Mei 2017.
LPS juga mempertahankan tingkat bunga simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,75 persen untuk periode yang sama, kata Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Ia mengatakan bunga penjaminan (LPS Rate) dipertahankan karena besaran terakhir masih sesuai dengan pergerakan suku bunga simpanan bank. Selain itu, stabilitas sistem keuangan domestik cukup terjaga dan mendukung ketahanan ekonomi domestik dari tekanan eksternal.
"Namun perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas terutama rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS yang berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve yang lebih cepat," ujar Samsu.
Samsu mengingatkan apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, simpanan nasabah dimaksud tidak akan dijamin. Oleh karena itu, LPS meminta bank untuk memberitahukan kepada nasabah mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement