Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tebusan Amnesti Pajak di Sulselbartra Tembus Rp1,04 Triliun

Tebusan Amnesti Pajak di Sulselbartra Tembus Rp1,04 Triliun Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Aris Bamba mengungkapkan pembayaran uang tebusan program amnesti pajak di wilayahnya untuk periode I, II dan III mencapai Rp1,04 triliun. Data itu dihimpun hingga akhir Februari 2017, dimana pada periode III tercatat pembayaran uang tebusan berkisar Rp34,8 miliar dari 2.523 wajib pajak.

Aris merinci pembayaran uang tebusan amnesti pajak sepanjang Januari 2017 tercatat Rp11,48 miliar. Sedang, pada Februari 2017, antusiasme masyarakat mengalami peningkatan, dimana pembayaran uang tebusan mencapai Rp23,33 miliar. Per data hingga 20 Februari, uang tebusan amnesti pajak Rp26 miliar dan mengalami tambahan sekitar Rp8 miliar pada sepekan menjelang akhir Februari 2017.

"Kami tentunya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak segera ikut berpartisipasi. Bila belakangan baru ketahuan setelah program amnesti pajak berakhir, maka wajib pajak itu akan dikenakan tarif normal yang bisa mencapai 30 persen. Adapun saat ini hanya dikenakan pajak sekitar 0,5 persen hingga 2 persen," kata Aris, Jumat (3/3/2017).

Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, uang tebusan amnesti pajak pada periode pertama di Sulselbartra merupakan yang terbesar mencapai Rp865,29 miliar dari 9.090 wajib pajak. Lalu, uang tebusan amnesti pajak pada periode kedua berkisar Rp140,31 miliar dari 7.755 wajib pajak. Adapun periode ketiga amnesti pajak yang baru meraup Rp34,8 miliar masih berpeluang bertambah mengingat baru berakhir pada akhir Maret mendatang.

Sejauh ini, uang tebusan sementara yang dihimpun sebesar Rp1,04 triliun untuk program amnesti pajak di Sulselbartra, kebanyakan berasal dari Makassar. Masing-masing Kantor Pajak Pratama (KPP) Makassar Utara Rp336,91 miliar; KPP Makassar Barat Rp289,1 miliar dan KPP Makassar Selatan Rp167,55 miliar. Adapun yang terendah berasal dari KPP Majene dan KPP Bulukumba, masing-masing Rp3,27 miliar dan Rp4,59 miliar.

Aris mengimbuhkan program amnesti pajak di Sulselbartra sebagian besar dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara dan pelaku UMKM di wilayah tersebut.

"Umumnya PNS dan UMKM yang berpartisipasi di Sulselbartra. Sasaran utama kami memang UMKM, lalu kami juga mengharapkan dari kalangan tertentu seperti pejabat dan pengusaha bisa berpartisipasi pada periode III yang berakhir 31 Maret nanti," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: