Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Tanpa Perantara

Cairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Tanpa Perantara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta kepada para peserta agar mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) secara mandiri, tanpa menggunakan jasa perantara yang berisiko merugikan peserta akibat berkurangnya nilai klaim yang diterima dan timbulnya kasus hukum.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan para pekerja yang sudah memenuhi kriteria untuk mencairkan dana JHT, dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkannya.

"Peserta dapat mencairkan JHT langsung di 121 Kantor Cabang dan 203 Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, atau lewat Service Point Office (SPO) di beberapa bank mitra dan melalui fitur layanan klaim online yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.", jelas Utoh di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut Utoh berbagai kanal disediakan untuk menjamin kemudahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan dana JHT mereka dengan akses yang baik dan tidak berbelit serta guna meminimalisasi kemungkinan terjadinya fraud. Namun di balik berbagai kemudahan ini, selalu ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Utoh mengungkapkan kasus yang terjadi di Cimahi dilakukan oleh sindikat pemalsuan dokumen dan penipuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yang terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas klaim fiktif yang terjadi atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan. Empat orang tersangka langsung ditangkap oleh pihak Polres Cimahi karena memiliki keterkaitan dalam kasus penipuan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi kesigapan Polres Cimahi dalam mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan dari KCP Bandung Barat. Tersangka kasus terindikasi berkedok Biro Jasa Pengurusan Klaim JHT, yang digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan data dan dokumen dari peserta," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Polres Cimahi, dan tidak mentoleransi berbagai bentuk penipuan dan pemalsuan dokumen, akan langsung ditindak dengan melibatkan pihak yang berwajib untuk penelusurannya. "Sistem yang kami kembangkan telah dapat mendeteksi potensi kecurangan yang mungkin timbul. Kami berharap pelaku penipuan dapat diberikan hukuman yang memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi di daerah manapun di Indonesia," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan tegasnya tidak membenarkan adanya perantara dalam melakukan pencairan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang sudah memenuhi syarat diharapkan dapat melakukan pencairan dana JHT secara mandiri. "Jika tidak memungkinkan dikarenakan adanya keterbatasan, seperti masalah kesehatan, ahli waris dari peserta dapat mewakili untuk memproses pencairannya. Kalau perantara, dana JHT yang merupakan hak peserta dapat berkurang secara signifikan, dan akan sangat merugikan,? tambahnya.

Utoh juga mendorong para peserta untuk aktif mengecek besaran saldo JHT dan kebenaran data upah melalui aplikasi BPJSTK Mobile untuk smartphone yang tersedia untuk di-download pada Google Play dan AppStore.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: