Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatatkan komitmen investasi produsen alat musik asal Jepang dengan nilai penanaman modal mencapai 43,4 juta dolar AS (setara Rp568,54 miliar).
Investasi tersebut akan menggunakan layanan proses pengurusan izin selama tiga jam ( izin investasi 3 jam) dan memanfaatkan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Himawan Hariyoga menyampaikan pihaknya menyambut positif investasi dilakukan perusahaan produsen alat musik asal Jepang tersebut.
"Hasil produksinya diperkirakan akan menambah angka ekspor mencapai kurang lebih 84,7 juta dolar AS per tahunnya," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Investasi tersebut, menurut Himawan dilakukan untuk memproduksi piano akustik, piano elektrik/digital, biola serta komponen piano.
Hasil produksi dari investasi tersebut akan dipasarkan 99 persen untuk pasar ekspor.
Menurut Himawan investasi ini menyerap 1.600 tenaga kerja dan akan dibangun memanfaatkan fasilitas KLIK di kawasan industri di Bekasi.
"Mereka akan menempati 15 hektare lahan pada kawasan industri di Bekasi dan bisa langsung konstruksi karena memanfaatkan KLIK," lanjutnya.
Lebih lanjut, Himawan menambahkan bahwa konstruksi akan dibangun pada bulan Mei 2017 dan akan selesai dalam waktu satu tahun dan diharapkan ekspor perdana pada bulan September 2018.
"Mereka telah mendapatkan izin 3 jamnya di BKPM didampingi oleh Tim Promosi Terpadu Jepang di BKPM," katanya.
Berdasarkan data BKPM, realisasi investasi dari Jepang tahun 2016 mencapai 5,4 miliar dolar AS menduduki peringkat kedua setelah Singapura.
Negeri sakura merupakan salah satu negara teratas yang berkontribusi besar terhadap capaian realisasi investasi Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement